Tim kuasa hukum keluarga Vina merespons penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut," kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menyebut ada 3 DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap para terpidana, ternyata total pelaku 9 orang. Bukan 11 orang sebagaimana informasi sebelumnya.
"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," jelas Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Simak Video "Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan"
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan