Ia bahkan menyaksikan siaran langsung di layar gawai saat polisi menetapkan status tersangka kepada Pegi Setiawan. Sedih, kecewa, bahkan tangisannya pun pecah lantaran ia masih tak percaya anak lelakinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Dengan suara yang lirih, Kartini punya keyakinan Pegi tak terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Tapi di sisi lain, Kartini tak berdaya begitu polisi menetapkan anaknya sebagai tersangka.
"Anak saya tidak salah apa-apa dalam kasus ini. Kenapa anak saya jadi tersangka," ucap Kartini yang terlihat menangis usai mendengar anaknya dinyatakan sebagai pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024).
"Anak saya tidak bersalah sama sekali," kata Kartini dengan suara terbata-bata sembari terus menangis.
Polisi menetapkan Pegi sebagai tersangka setelah ia buron selama 8 tahun di kasus pembunuhan Vina. Penetapan tersebut sekaligus menjadi penegasan yang mengakhiri pencarian DPO kasus itu, lantaran dari hasil pendalaman buronannya hanya Pegi seorang.
"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," tegas Surawan menambahkan.
Namun demikian, Surawan menyatakan jika dikemudian hari muncul dugaan pelaku lain, penyelidikan akan kembali dilanjutkan. Untuk saat ini, ia kembali menegaskan bahwa tersangka dari kasus Vina seluruhnya berjumlah 9 orang, bukan 11 orang sebagaimana isu yang tersebar.
"Kalau di kemudian hari muncul tersangka lain, akan kami periksa. Sejauh ini, fakta dalam penyelidikan kami, DPO adalah 1, bukan 3. Jumlah tersangka semuanya 9 bukan 11," pungkasnya.
Kini, Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(ral/orb)