Kasus Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati

Regional

Kasus Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati

Rifat Alhamidi - detikJogja
Minggu, 26 Mei 2024 22:02 WIB
Konferensi pers penangkapan Pegi di kasus pembunuhan Vina.
Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Pegi Setiawan alias Perong jadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan, terancam hukuman mati.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024), dilansir detikJabar.

Pegi dijerat pasal berlapis. Mulai pembunuhan berencana hingga perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules Abraham menjelaskan, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung usai peristiwa terjadi, yakni pada Agustus 2026 silam. Dia mengganti nama menjadi Robi.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi. Kepastian ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama.

"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegasnya.

Pegi dihadirkan dalam konferensi pers. Dia mengenakan kaos tahanan warna biru. Tangannya diborgol.




(trw/trw)

Hide Ads