Cara Bupati Gunungkidul Atasi Maraknya Pembuangan Sampah Ilegal

Cara Bupati Gunungkidul Atasi Maraknya Pembuangan Sampah Ilegal

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 14 Mei 2024 14:18 WIB
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul Sunaryanta buka suara terkait maraknya pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke Gunungkidul. Menurutnya, saat ini Pemkab Gunungkidul sedang melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah tersebut.

"Sementara kita melakukan pendekatan secara persuasif," jelas Sunaryanta ditemui di Kapanewon Playen, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Sunaryanta mengatakan kemungkinan adanya sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2020 dengan sanksi berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Namun, hal itu baru akan dilakukan jika cara pendekatan persuasif tidak berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau tidak (bisa secara persuasif) itu boleh dilakukan," katanya.

Saat ditanya apakah Perda tersebut butuh untuk direvisi, Sunaryanta menjawab masih akan melihatnya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat. Yang jelas saat sekarang pemda memberlakukan seperti itu," ucapnya.

Kemudian, Sunaryanta kembali menegaskan bahwa Gunungkidul bukanlah tempat untuk pembuangan sampah. Sunaryanta mengungkapkan butuh ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Gunungkidul bukan untuk tempat pembuangan yang seperti itu. Sudah saya sampaikan ketegasan itu dibutuhkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal ditemukan di beberapa tempat di Gunungkidul. Tepatnya di Kalurahan Giring dan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, hingga di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.

Aktivitas ilegal tersebut bahkan juga mendapat sorotan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan mengatakan pengelolaan sampah merupakan wewenang masing-masing kabupaten dan kota.

"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh, karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5).




(cln/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads