Kasus dugaan pungli jual beli kamar terjadi di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Terkait hal itu, satu petugas telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, mengatakan dalam kasus ini menyeret satu oknum petugas lapas berinisial M.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," kata Agung kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap oknum tersebut, Agung menuturkan, telah dilakukan pemeriksaan sejak bulan Januari lalu. Selain itu, M yang memiliki jabatan di Lapas Cebongan juga telah dicabut dari jabatannya serta dinonaktifkan.
"Kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini (Lapas Cebongan)," ujarnya.
Kini, M telah ditarik ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY untuk menjalani proses pembinaan dan menunggu sanksi.
"Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto, mengatakan kasus ini mencuat setelah ada aduan dari keluarga warga binaan. Laporan juga datang dari warga binaan.
![]() |
"Dari aduan ataupun laporan dari keluarga warga binaan maupun warga binaan yang ada di sini. (Ketahuannya) Awal November 2023," ujarnya.
Kelik menyampaikan, nominal uang yang disetorkan kepada M bervariasi. Namun, dia menyebut nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
"Itu bervariasi. Tapi kami tidak bisa menyampaikan karena itu masuk ranah penyelidikan yang dilakukan. Dimungkinkan (sampai jutaan)," ujarnya.
Lebih lanjut, selain satu oknum petugas lapas, 8 orang warga binaan juga disebut ikut terlibat. Kini 8 orang itu telah dipindah dari Lapas Cebongan.
"Yang indikasinya membantu, menjadi kaki tangan terduga M," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada bulan November 2023 lalu.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).
Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.
"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.
"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.
"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.
(apu/sip)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa