Petugas gabungan menindak enam orang juru parkir (jukir) di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Kota Jogja, dalam operasi parkir liar. Enam jukir itu kedapatan melakukan aktivitas parkir tanpa izin dan nuthuk tarif atau memungut tarif lebih tinggi dari ketentuan resmi.
Razia Parkir Liar
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan razia dilakukan pada Kamis (4/4) sore.
"Itu memang giatnya Tim Saber Pungli, bersama instansi terkait Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Jogja, kemudian Kodim, Polresta, dan beberapa satuan, sama Inspektorat," jelas Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam jukir yang ditindak masing-masing inisial F (37) warga Sidoarjo, Jawa Timur. Lalu J (29), T (24), D (25), Y (31), serta R (46) warga Kota Jogja.
Aziz mengungkapkan, operasi parkir liar ini digelar di empat titik yakni kawasan Tugu Jogja, kawasan Titik Nol Kilometer Jogja, sekitar teteg Jalan Pasar Kembang, serta Jalan Perwakilan kawasan Malioboro.
"Dari empat titik itu yang dilakukan penindakan itu di Jalan Perwakilan. Sasarannya aktivitas-aktivitas parkir yang tidak berizin," paparnya.
Dijelaskan Aziz, Jalan Perwakilan itu memang diperuntukkan sebagai parkir tepi jalan umum (PJU), namun peruntukannya hanya untuk mobil parkir sejajar nol derajat dan di sisi utara saja. Enam jukir tersebut juga tidak mengantongi izin sesuai Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019.
"Sementara aktivitas yang ada di sana kan ada parkir motor baik itu (sisi) selatan maupun utara, dan juga ada mobil di sisi selatan paling timur," jelasnya.
Selain itu, dari pemeriksaan pihaknya di lapangan, menurutnya, bola-bola pembatas jalan juga hilang dari tempatnya. Hal itu yang menyebabkan oknum jukir leluasa menempatkan parkir di situ.
Menurut Aziz, pihaknya bahkan Dinas Pekerja Umum pun tak mengetahui ke mana hilangnya bola-bola tersebut.
"Info dari PU itu memang beberapa kali (bola-bola) dikembalikan (tetapi) hilang," ungkap Aziz.
"(Bola-bola) Bukan disingkirkan, tapi sudah tidak ada di tempat. Hampir sebagian besar itu bolanya hilang, bekasnya pun tidak, yang ada hanya titik dan kabelnya saja. Sehingga dengan leluasa parkir liar ada di situ," imbuhnya.
Nuthuk Tarif Parkir
Aziz melanjutkan, oknum jukir itu ternyata juga memungut retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.
"Iya betul (memungut tarif parkir lebih tinggi dari Perda). Motor itu mereka (menarik tarif) Rp 3 ribu, ada yang Rp 5 ribu. Kalau mobil itu 15 ribu," ungkap Aziz.
Diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tarif retribusi parkir tepi jalan umum (PJU) yang dibagi dalam tiga kawasan yakni Kawasan 1, 2, dan 3.
Tarif parkir PJU Kawasan 1 berlaku progresif, yakni mobil Rp 5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 tiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 2 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 1.500 tiap jam berikutnya.
Sedangkan tarif parkir PJU Kawasan 2 dan 3 berlaku flat yakni Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor. Diketahui, Jalan Perwakilan masuk ke Kawasan 1 atau kawasan prioritas Tugu Malioboro Keraton (Gumaton).
Disidang Tipiring
Aziz bilang saat ini ada tim patroli yang berjaga dan melakukan penyisiran di lokasi. Keenam jukir tersebut kemudian akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin 22 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
"Yang tipiring itu disidangkan pada 22 April, pihak Satpol PP koordinasi dengan Pengadilan Negeri," kata Aziz.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan