Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kamar tahanan terjadi di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Lapas Cebongan inisial M.
Saat dimintai konfirmasi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan dugaan pungli itu diketahui pada November 2023.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.
"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," ungkapnya.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
![]() |
Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di Lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.
"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.
"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.
Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih didalami. "Kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ujarnya.
Terhadap temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap M.
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat jenderal," ujarnya.
Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga telah dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Cebongan.
"Kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," jelasnya.
Sementara terhadap oknum petugas Lapas itu, jika nantinya terbukti melakukan pungli, sanksi berat telah menanti.
"Itu kewenangan sanksi sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan di PP 53 bisa ada pemberhentian dengan tidak hormat, ada pencopotan dari jabatan dan lain sebagainya ada kategorisasi kaitannya tentang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat," jelasnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan bukan hanya terhadap oknum pegawai saja. Namun, dilakukan juga terhadap beberapa perwakilan warga binaan yang juga terindikasi melakukan pelanggaran. Agung bilang, ada total delapan warga binaan yang diduga terlibat. Mereka semua kini telah dipindahkan ke Lapas lain.
"Upaya ini sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan. Ini kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," imbuhnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang