Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja tegaskan rutin melakukan penindakan parkir liar tanpa menunggu momen long weekend seperti sekarang ini. Patroli parkir sembarangan dilakukan setiap hari dan tidak pandang bulu.
Dijelaskan Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, fenomena parkir sembarangan oleh masyarakat maupun wisatawan masih seringkali dijumpai. Menurutnya mereka berdalih dengan berbagai macam alasannya.
"Kami berhadapan dengan orang-orang yang entah tidak tahu, atau tidak mau tahu, yang tetap memarkirkan kendaraannya di tempat larangan," jelas Arif kepada wartawan, Kamis (9/5/24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Arif bilang, pihaknya bersama jajaran Satlantas Polresta Jogja pun tidak segan menindak tegas. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menimbulkan rasa tidak nyaman wisatawan, namun demi keadilan dan memberi efek jera.
"Kami tidak ada niatan untuk membuat masyarakat tidak nyaman di Kota Jogja, tapi kami ingin memberikan rasa keadilan," tegas Arif.
"Maka, pelanggar itu kami berikan 'surat cinta' yang ditempel (di kendaraan) kami gembok, kami gembosi, sampai proyustisi penilangan oleh teman-teman Satlantas Polresta," imbuhnya.
Selain memberi tindakan tegas, Arif melanjutkan, pihaknya tak pandang bulu saat memberi tindakan. Kendati pun si pelanggar menggunakan kendaraan pelat pemerintah.
Arif mencontohkan beberapa waktu lalu petugas Dishub Kota Jogja sempat menindak kendaraan pelat pemerintah dari luar DIY yang parkir di tempat terlarang. Namun ia tak membeberkan identitasnya.
"Dulu pernah (mobil plat merah parkir sembarangan), kita tangani langsung dan yang bersangkutan minta maaf. Alasannya nggak tahu, itu klise di manapun. Padahal, ada tanda biku-biku dan papan larangannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Arif terus mengimbau kepada masyarakat maupun wisatawan yang hendak mengakses tempat parkir di seputaran Malioboro-Tugu-Kraton (Gumaton) bisa langsung ke tempat khusus parkir (TKP) yang tersedia.
Di antaranya TKP Abu Bakar Ali, Beskalan, Ketandan, Senopati, dan Ngabean. Selain itu ada tempat parkir di tepi jalan umum (PJU) seperti di sebagian jalur lambat Jalan Margoutomo, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Perwakilan, Jalan Mataram dan lain-lain.
"Parkir Ngabean itu hampir selo setiap hari. Tapi, selalu alasannya jauh. Padahal, jaraknya dengan nol kilometer hanya 900 meter," paparnya.
Arif juga menegaskan tak ada perbedaan tarif parkir kendaraan selama long weekend ini. Berbagai upaya preventif pun telah dilakukan dengan menyambangi TKP dan mengumpulkan petugas parkir, agar kejadian 'nuthuk' tidak muncul.
"Tim saber pungli akan menjalankan tugas manakala ada masyarakat atau petugas parkir yang melakukan tindakan melawan hukum," pungkasnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa