Sejumlah pegawai honorer kategori 2 (K2) dari bidang pendidikan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul. Mereka juga harus beradu nasib dengan menyambi pekerjaan lainnya demi memenuhi kebutuhan hidup.
Koordinator Honorer K2 Kabupaten Gunungkidul, Trisno Warjono mengatakan dirinya sudah menjadi pegawai honorer di SD Playen 1 sejak tahun 2005. Untuk besaran gaji yang diterima per bulannya, Trisno menyebutkan dirinya mendapat Rp 1,9 juta per bulannya.
"Dari 2005 di SD Playen 1. Gaji sekarang itu Rp 1,9 juta," ungkapnya kepada detikJogja, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya, Trisno mengungkapkan dirinya tidak hanya mengandalkan upah sebagai pegawai honorer. Dia juga harus menjadi sopir dengan meminjam mobil tetangganya. Hal itu dilakukannya sejak tahun 2005.
"(Gaji yang diterima) Dicukup-cukupkan. Sampingannya jadi sopir pribadi sudah dari tahun 2005," ucapnya.
Trisno mengatakan kendala mengapa tidak kunjung diangkat sebagai ASN karena tidak ada formasinya. Trisno sendiri bekerja di bagian administrasi di sekolah.
"Kemudian untuk tenaga teknis itu belum ada formasi. Saya kan tenaga teknis dan diutamakan guru dari dulu," jelasnya.
Untuk formasi guru, Trisno menerangkan kendalanya ada di ijazah yang masih setingkat SLTA. Pegawai honorer berprofesi sebagai guru yang tersisa terkendala hal tersebut untuk diangkat menjadi ASN.
"Kendala itu pendidikan. Untuk guru karena belum S1," katanya.
Terkait mengapa Trisno tidak melanjutkan jenjang pendidikannya ke S1, dia mengatakan karena sudah tidak ada waktu. Selain itu biaya menjadi kendala lainnya.
"Yang pertama biaya, karena juga faktor umur untuk melanjutkan tidak ada waktu,"terangnya
Selanjutnya, salah seorang guru muatan lokal di Gunungkidul yang enggan disebut namanya, mengatakan dirinya mengabdikan diri sejak tahun 2004. Upah yang diterimanya sebagai guru honorer sekarang sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
"Saya ngajarnya dulu di semanu dari 2004 Juli. Sekarang gajinya Rp 1,9 juta," jelas pahlawan tanpa tanda jasa tersebut ditemui di kantor DPRD Gunungkidul.
Saat awal menjadi guru honorer, dia mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu per bulan. Gaji tersebut mulai naik pada tahun 2014 menjadi Rp 1,250 juta.
"Awal gaji ya Rp 250 ribu. Dapat honor itu Rp 1,250 juta di tahun 2014. Terus naik Rp 1,571 juta," katanya.
Setiap harinya, guru honorer tersebut harus melaju dari rumahnya di Kretek, Bantul, menggunakan transportasi umum. Biaya pulang-pergi kerja menghabiskan uang sebesar Rp 20 ribu.
"Rumah di Kretek, Bantul. Nglaju setiap hari PP Rp 20 ribu naik bus. Turun di pinggir jalan," katanya.
"Habis itu ke sekolah nebeng teman. Kalau tidak ada ya harus ngojek. Biaya Rp 8 ribu," imbuhnya.
Pekerjaannya sebagai guru honorer, dia menjelaskan dirasa tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari bagi keluarganya yang terdiri dari tiga anggota keluarga. Di rumahnya, dia membuka usaha laundry kecil-kecilan.
"Saya sambil laundry rumahan. Menerima cucian dari tetangga," pungkasnya.
Ingin Diprioritaskan dalam Rekrutmen ASN
Para tenaga honorer pendidikan ini mengadu ke DPRD Gunungkidul pada Kamis. Mereka mendesak supaya diprioritaskan dalam perekrutan ASN tahun 2024.
"Intinya minta untuk K2 itu diprioritaskan dalam penerimaan ASN tahun 2024," jelas Trisno kepada wartawan.
Trisno menjelaskan pihaknya meminta pengangkatan tersebut sebab sudah lama menjadi guru honorer. Dia mengatakan ada 23 tenaga honorer K2 di bidang pendidikan di Gunungkidul yang belum diangkat menjadi ASN.
"Ada 23 yang dari pendidikan di Gunungkidul," sebutnya.
Adapun lama rata-rata 23 pegawai honorer tersebut mengabdi lebih dari 19 tahun. 23 tenaga honorer itu terdiri dari 12 guru muatan lokal dan kelas, 8 penjaga sekolah, dan 3 di bidang administrasi.
Selain itu, rata-rata dari mereka disebutkan hampir menginjak masa pensiun.
"Rata-rata pengabdian lebih dari 19 tahun. Ini sudah memasuki masa kritis, memasuki masa pensiun. Ada yang tinggal dua tahun," katanya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa