Pelaku Penyelundupan 80.000 Benih Lobster di YIA Masih Misterius

Pelaku Penyelundupan 80.000 Benih Lobster di YIA Masih Misterius

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 15 Mei 2024 14:34 WIB
Barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) ditunjukkan dalam jumpa pers ungkap kasus penyelundupan BBL, di Kantor BKHIT Kulon Progo, Rabu (15/5/2024).
Barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) ditunjukkan dalam jumpa pers ungkap kasus penyelundupan BBL, di Kantor BKHIT Kulon Progo, Rabu (15/5/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja.
Kulon Progo -

Otoritas Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp 1,6 miliar. Namun, pelaku dalam kasus ini masih misterius.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani mengatakan sejak temuan BBL di dalam koper di YIA kemarin mencuat, pihaknya bersama tim Avsec dan otoritas Bandara YIA sudah melakukan penyisiran guna menemukan pemilik koper tersebut. Akan tetapi upaya itu belum membuahkan hasil.

"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut (pelaku pemilik koper). Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui," ucap Ina dalam jumpa pers di Kulon Progo, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saat ini tim gabungan yang terdiri dari BKHIT Yogyakarta, Avsec dan otoritas bandara masih mencari keberadaan pelaku pemilik koper tersebut. Belum ada informasi detail mengenai proses pencarian lanjutan ini.

Diberitakan sebelumnya upaya penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Dalam peristiwa ini, otoritas bandara berhasil mengamankan 80.000 BBL senilai Rp 1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir dengan jumlah keseluruhan 80.000 ekor. Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih sekarang di harga Rp 20.000 maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp 1,6 miliar," ucap Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani, dalam jumpa pers di Kulon Progo, Rabu (15/5).

"Adapun BBL ini akan diselundupkan melalui penerbangan internasional dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia," imbuhnya.

Ina mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (14/5) kemarin. Bermula dari kecurigaan petugas BKHIT dan Avsec YIA yang mendapati adanya dua buah koper di terminal keberangkatan internasional YIA.

Ketika dicek lewat X-ray, didapati isi koper ternyata berupa BBL yang dikemas dalam kantong plastik. Total ada 40 kantong yang masing-masing berisi 2.000 ekor BBL.

"Ketika dicek ada 40 kantong, yang masing-masing kantong isinya 2.000 BBL," terangnya.

Pasca temuan itu, petugas lantas mencari siapa pemilik koper tersebut. Namun hingga kini upaya pencarian belum membuahkan hasil.

Adapun BBL yang disita petugas kini telah diserahkan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL) untuk dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.

Atas peristiwa ini, Ina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi penyelundupan BBL. Sebab pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidananya selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 3 miliar," ucapnya.




(apl/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads