Sampah di Bekas Tambang Paliyan Disebut dari Sleman, Bupati Pastikan Diusut

Sampah di Bekas Tambang Paliyan Disebut dari Sleman, Bupati Pastikan Diusut

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 07 Mei 2024 16:42 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto: dok. tangkapan layar Blak-blakan Bupati Sleman.
Sleman -

Bupati Sleman Kustini angkat bicara perihal pembuangan sampah dari Sleman ke lahan bekas tambang di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Kustini memastikan bahwa pelaku pembuangan sampah tersebut bukan berasal dari jasa pengangkut sampah resmi pemerintah.

"Tentunya kami meminta maaf atas kejadian ini, tapi kita pastikan (pelaku pembuangan) itu bukan dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Sleman melayani jasa angkut sampah. Berarti dugaan kami itu dilakukan oleh pihak (jasa angkut) lain," kata Kustini dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Kustini telah memerintahkan instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman untuk melakukan investigasi terkait persoalan tersebut. Pihaknya juga memastikan pemerintah akan melakukan pembinaan kembali kepada seluruh jasa angkut sampah yang berada di wilayah Sleman agar beraktivitas sesuai dengan aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah minta Bu Kadis LH untuk mengusut hal ini. Jika nantinya ada yang terbukti, tentu akan diikuti sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristiyani menyampaikan di Sleman tidak hanya dari UPTD Pelayanan Persampahan yang melayani jasa angkut sampah.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus ini sudah kita pastikan bukan dari UPTD Pelayanan Persampahan Pemkab Sleman. Maka kita akan klarifikasi ke DLH Gunungkidul siapa yang membuang sampah ke Gunungkidul. Untuk selanjutnya kita panggil, dibina, dan diberi peringatan," kata Epiphana.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Lahan tempat pembuangan sampah itu merupakan bekas tambang.

Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan pemilik lahan berencana menjadikan bekas tambang tersebut untuk penampungan sampah.

"Rencana pemiliknya seperti itu (untuk penampungan sampah) tapi kan undang-undang tidak memperbolehkan. Betul, tidak boleh mereklamasi dengan membuang sampah," jelas Harry kepada wartawan melalui telepon, Senin (6/5).

Pemkab Gunungkidul pun melakukan koordinasi untuk menyikapi persoalan tersebut. Harry menyebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta telah memerintahkan DLH, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk memonitor lokasi terkait.

"Sama Pak Sekda dirapatkan masalah sampah ini. Yang jelas rapat itu untuk menghentikan sampah di sana. Ini sementara untuk tindakan darurat nanti kami surati pemilik lahan memendam sampahnya supaya tidak menimbulkan bau," ujarnya.

Selain itu, Harry mengungkapkan sampah yang dibuang di Giring itu diduga berasal dari kabupaten lain sejak usai Lebaran lalu.

"Informasi sampah yang dibuang di Giring (berasal) dari sekitar Sleman," jelas Harry.

Hal itu disebutnya juga melanggar aturan. Harry menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, sampah dari luar tidak boleh dibuang di wilayah Gunungkidul.

"Kalau Perdanya itu Gunungkidul bukan tempat pembuangan sampah dari luar wilayah Gunungkidul. Itu amanat Perdanya," ujarnya.

"Terus tadi arahannya Pak Sekda ke kita ke Pol PP, Perhubungan, untuk melakukan monitoring ke lokasi. Kemudian monitoring kendaraan yang masuk ke Gunungkidul yang berpotensi mengangkut sampah," jelas Harry.

Jika ada truk pengangkut sampah dari luar daerah masuk ke Gunungkidul, maka akan disetop, dan diminta putar balik.

"Kalau ada truk pengangkut sampah yang masuk ke Gunungkidul nanti disuruh pulang, disuruh balik," tegasnya.




(apl/ams)

Hide Ads