Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menutup tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Ini penampakan lokasi pembuangan sampah ilegal yang merupakan bekas tambang batu kapur tersebut.
Bekas tambang yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal itu berada di tengah hutan, masuk wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Pantauan detikJogja di lokasi, Selasa (7/5/2024) 12.00 WIB, lokasi tambang batu kapur itu berjarak sekitar 1 km jika ditarik garis lurus dari pemukiman warga.
Di lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tampak sejumlah penambang batu kapur tradisional. Bekas tambang tampak seperti kawah berdiameter kurang lebih 200 meter. Tumpukan sampah tampak berada di bagian dasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bau tak sedap menguar saat detikJogja berada sekitar 300 meter dari lokasi. Sampah di lokasi tidak dipilah.
Sampah organik dan anorganik tercampur berserakan. Banyak lalat yang beterbangan di lokasi.
Salah seorang pekerja tambang tradisional yang enggan disebut namanya mengatakan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut berlangsung sejak sekitar sepekan lalu.
"Sekitar semingguan yang lalu dibuang di sini sampahnya," jelas pekerja tersebut.
Dia menuturkan truk yang mengangkut sampah tertutup rapat menggunakan terpal. Aktivitas pembuangan sampah tersebut berlangsung sejak pagi saban harinya.
"Ditutup rapat truknya. Dari pagi dan sampai kapannya saya juga tidak tahu," katanya.
Sementara untuk aktivitas tambang batu kapur, kata pekerja tersebut, sudah berlangsung selama puluhan tahun.
![]() |
Diwawancarai terpisah, Lurah Giring, Joko Tirto Wibowo, mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika ada aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut. Dirinya baru mengetahui setelah Satpol PP turun tangan.
"Itu satu minggu. Nggak tahu (adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal) toh, mas. Tahu-tahu sudah dihentikan sama Satpol PP hari Minggu jam 10," kata Joko.
Joko mengatakan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut berlangsung pada dini hari. "Itu kan masuknya sampah jam 3 pagi," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan ada tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut memberikan tanggapannya.
DLH menyebut sampah yang dibuang di tempat pembuangan ilegal itu diduga dari wilayah Sleman. Terkait hal itu, Sultan menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kewenangan masing-masing kabupaten/kota.
"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh. Karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," ," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5).
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Giring, Paliyan, tersebut. "Sekali lagi satu tidak boleh, yang kedua akan segera kita hentikan. Kalau tidak salah, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian itu," lanjutnya.
(aku/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa