Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan ada tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut memberikan tanggapannya.
DLH menyebut sampah yang dibuang di tempat pembuangan ilegal itu diduga dari wilayah Sleman. Terkait hal itu, Sultan menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kewenangan masing-masing kabupaten/kota.
"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta juga mengimbau agar sampah dari luar wilayah tidak dibuang ke Gunungkidul.
"Yang jelas begini, ya. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Gubernur kita ini memiliki pengolahan sampah masing-masing per kabupaten. Jangan dibuang ke Gunungkidul," kata Sunaryanta.
Pihaknya pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Giring, Paliyan, tersebut.
"Sekali lagi satu tidak boleh, yang kedua akan segera kita hentikan. Kalau tidak salah, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian itu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Lahan tempat pembuangan sampah itu merupakan bekas tambang.
Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan pemilik lahan berencana menjadikan bekas tambang tersebut untuk penampungan sampah.
"Rencana pemiliknya seperti itu (untuk penampungan sampah) tapi kan undang-undang tidak memperbolehkan. Betul, tidak boleh mereklamasi dengan membuang sampah," jelas Harry kepada wartawan melalui telepon, Senin (6/5).
Pemkab Gunungkidul pun melakukan koordinasi untuk menyikapi persoalan tersebut. Harry menyebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta telah memerintahkan DLH, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk memonitor lokasi terkait.
"Sama Pak Sekda dirapatkan masalah sampah ini. Yang jelas rapat itu untuk menghentikan sampah di sana. Ini sementara untuk tindakan darurat nanti kami surati pemilik lahan memendam sampahnya supaya tidak menimbulkan bau," ujarnya.
Selain itu, Harry mengungkapkan sampah yang dibuang di Giring itu diduga berasal dari kabupaten lain sejak usai Lebaran lalu.
"Informasi sampah yang dibuang di Giring (berasal) dari sekitar Sleman," jelas Harry.
Hal itu disebutnya juga melanggar aturan. Harry menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, sampah dari luar tidak boleh dibuang di wilayah Gunungkidul.
"Kalau Perdanya itu Gunungkidul bukan tempat pembuangan sampah dari luar wilayah Gunungkidul. Itu amanat Perdanya," ujarnya.
"Terus tadi arahannya Pak Sekda ke kita ke Pol PP, Perhubungan, untuk melakukan monitoring ke lokasi. Kemudian monitoring kendaraan yang masuk ke Gunungkidul yang berpotensi mengangkut sampah," jelas Harry.
Jika ada truk pengangkut sampah dari luar daerah masuk ke Gunungkidul, maka akan disetop, dan diminta putar balik.
"Kalau ada truk pengangkut sampah yang masuk ke Gunungkidul nanti disuruh pulang, disuruh balik," tegasnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa