KPU Jogja Sebut Ada 1 Orang Konsultasi Syarat Maju Pilwalkot Jalur Independen

KPU Jogja Sebut Ada 1 Orang Konsultasi Syarat Maju Pilwalkot Jalur Independen

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 03 Mei 2024 16:05 WIB
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro. Foto diunggah Kamis (25/4/2024).
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro. Foto diunggah Kamis (25/4/2024). (Foto: Dwi Agus/detikJogja)
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyebut ada satu orang yang berkonsultasi soal persyaratan maju sebagai calon wali kota Jogja jalur nonpartai politik atau jalur independen. Meski begitu, KPU Kota Jogja tak menyebut identitasnya.

"Belum belum, belum menyebutkan (nama)," jelas Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Ario Samudro saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).

Menurut Harsya, orang tersebut mendatangi kantor KPU Kota Jogja sebatas untuk berkonsultasi terkait persyaratan maju sebagai calon wali kota Jogja jalur independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul baru konsultasi, ingin maju independen itu bagaimana mekanismenya. Kami sampaikan syarat dukungan, formulir yang ada di website KPU Kota Jogja. Sejumlah 8,5% dari jumlah DPT yang tersebar di 8 kemantren di Kota Jogja," paparnya.

"Harus memenuhi 27.340 dukungan dari warga Kota Jogja, ber-KTP Kota Jogja yang tersebar di 8 kemantren," ujar Harsya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Harsya menjelaskan syarat maju calon wali kota Jogja jalur independen harus mengantongi 8,5% suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Jogja pada Pemilu 2024.

"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, 321.645 kali 8,5 persen jadinya sekitar 27 ribu sekian," jelasnya saat ditemui wartawan di Balai Kota Jogja, Jumat (19/4).

Meski tak secara rinci, Hasrya menyebut syarat lain bagi pendaftar calon wali kota independen. Salah satunya, pendaftar harus berpasangan calon wali kota dan wakil walikota.

"Kan pasangan wali kota dan wakil walikota ya, tentunya berpasangan, kalau sendiri kan nggak bisa. (Lalu) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan memilih. Dan tidak sedang menjalani (jabatan politik)," terangnya.




(rih/apl)

Hide Ads