Penetapan anggota legislatif DPRD Kota Jogja oleh KPU terancam molor dari jadwal. Pasalnya, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 dari Partai Ummat, tepatnya terkait sengketa perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Jogja.
Tak hanya penetapan anggota legsilatif DPRD Kota Jogja, sengketa ini juga berdampak ke pemilihan wali kota (Pilwakot) Jogja 2024. Ini karena penetapan calon wali kota dan wakil walikota Jogja menunggu keputusan KPU Kota Jogja.
"Untuk (nama) calon resmi dari pasangan dari partai politik itu menunggu surat keputusan KPU Kota Jogja, tepatnya setelah muncul di perolehan kursi di DPRD Kota Jogja dan nama calon legislatif terpilih," jelas Ketua KPU Kota Jogja Noor Harysa Aryo Samudro saat ditemui di Kantor Wali Kota Jogja, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harsya menuturkan sejatinya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Namun pihak penggugat dari Partai Ummat tidak hadir saat persidangan. Alhasil sidang gugatan sengketa perolehan suara diundur Senin depan (6/5).
Harsya menuturkan sengketa pemilu terjadi atas perolehan suara di salah satu TPS di Gedongkiwo, Mantrijeron. Hanya saja dia enggan menjelaskan detail sengketa tersebut. Pastinya saat ini proses persidangan telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan itu 3 hari setelah putusan MK terkait dengan gugatan oleh Partai Ummat di Dapil 1. Persidangan awal di Senin (29/4) kemarin Partai Ummat belum datang. Jadi Senin depan akan diundang lagi dari caleg partai Ummat di Dapil 1 hadiri sidang lanjutan di MK," katanya.
Ditanya apakah waktu penetapan caleg terpilih bakal mundur, Harsya tidak mengiyakan. Dia lebih memilih tetap menunggu Keputusan dari MK. Pascaterbitnya putusan maka KPU langsung bergerak untuk melakukan penetapan kepada caleg-caleg yang terpilih.
"Selesai Putusan MK keluar, baru KPU Kota mengeluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kota Jogja terpilih. Menunggu sidang lanjutan pada hari Senin besok, kemudian akan terlihat kapan Putusan MK-nya," ujarnya.
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi membenarkan kemungkinan mundurnya penetapan legislator DPRD di Jogja. Khususnya legislator tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Ini karena adanya 3 daftar sengketa yang teregister di Mahkamah Konstitusi.
Shidqi menuturkan sengketa terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Jogja. Ketiga sengketa Pemilu ini telah terdaftar resmi dalam register persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Sementara melihat register di MK di DIY ada 3 sengketa. Pileg DPRD provinsi DIY Dapil VI di Sleman, sengketa Pileg Kabupaten Kota di Kulon Progo Dapil V, kemudian sengketa Pileg Kabupaten Kota Dapil I Kota Jogja," katanya.
Pelantikan, lanjutnya, tetap menunggu rampungnya perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tentunya setelah terbitnya surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh lembaga hukum tersebut. Menyatakan bahwa setiap daerah tidak ada sengketa atas hasil pemilu.
Surat BRPK dari Mahkamah Konstitusi dikirimkan ke KPU RI. Setelahnya ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke KPU Daerah dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Untuk kemudian berlanjut dengan penetapan calon legislatif terpilih.
"Nah ini tetapi semua itu tergantung BRPK yang akan dikeluarkan MK," ujarnya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar