Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan orang yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Jogja dari jalur independen atau tidak melalui partai politik setidaknya harus mengantongi sekitar 27 ribu dukungan. Angka tersebut dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan angka tersebut dihitung dari jumlah DPT Kota Jogja pada Pemilu 2024.
"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. (DPT) 321.645 dikali 8,5 persen jadinya sekitar 27 ribu sekian," kata Harsya saat ditemui wartawan di Balai Kota Jogja, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasrya juga menjelaskan beberapa syarat lain bagi pendaftar calon Wali Kota independen. "Kan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ya, tentunya berpasangan, kalau sendiri kan nggak bisa," ujar dia.
"Juga warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan memilih. Dan tidak sedang menjalani (jabatan politik)," sambungnya.
Pendaftaran bagi calon independen saat ini sudah dibuka hingga pertengahan Agustus mendatang.
"Kemudian nanti minggu ketiga Agustus mulai pendaftaran untuk calon yang diusung partai politik, setelah penetapan hasil kursi dan anggota legislatif di Kota Jogja," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada calon independen yang mendaftar.
"Meja pelayanan publik di Kota Jogja terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal," pungkas Hasrya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi