KPU Kota Jogja Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya

KPU Kota Jogja Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 03 Mei 2024 15:05 WIB
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro saat ditemui di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro saat ditemui di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (24/2/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja.
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja masih belum menetapkan hasil Pemilu 2024. Penyebabnya karena adanya gugatan dari partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan oleh calon legislatif dari partai Ummat untuk Dapil 1 Kota Jogja.

"Menurut pihak tergugat, itu ada selisih suara yang perolehannya itu masuk ke partai PDIP. Selisihnya itu menurut dia direkapitulasi di kecamatan, di TPS itu ada selisih suara yang itu masuk ke PDIP," jelas Harsya saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harsya mengatakan sidang perdananya sebenarnya dijadwalkan pada Senin (29/4) lalu. Namun harus ditunda lantaran pihak penggugat atau Partai Ummat tidak hadir dalam persidangan.

"Kemarin hari Senin itu ada sidang awal di MK tetapi yang bersangkutan belum hadir, kemudian ditunda lagi hari Senin minggu depan ini untuk kelanjutan sidangnya," jelas Harsya.

ADVERTISEMENT

Sebagai pihak tergugat, menurut Harsya, pihaknya telah hadir dan telah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan tersebut.

"Nah kami sudah punya jawaban, disertai bukti-bukti untuk melawan gugatan itu. Untuk detail jumlah atau buktinya itu, kronologinya kami belum bisa menyampaikan, kan ini pokok pikiran dalam gugatan, nanti kami bisa keliru," paparnya.

Akibat gugatan ini, lanjut Harsya, pihaknya masih belum bisa menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024. Rapat Pleno baru bisa digelar maksimal 3 hari setelah surat putusan dari MK diserahkan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Jogja.

"Tiga hari setelah itu maksimal, kami akan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol, serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jogja," ungkapnya.

Lebih lanjut Harsya menjelaskan, di Provinsi DIY sendiri, baru tiga kabupaten yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Ketiganya yakni Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

"Nah KPU Kota Jogja sama Kulon Progo masih menunggu gugatan partai politik atau calon legislatif," pungkasnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads