KPU Gunungkidul Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Daftarnya

KPU Gunungkidul Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Daftarnya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 03 Mei 2024 14:20 WIB
KPU Gunungkidul
Ilustrasi. Kantor KPU Gunungkidul. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja.
Gunungkidul - KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.

Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.

"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).

Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.

"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.

Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.

"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.

"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .

Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul

Dapil I (Kapanewon Playen dan Wonosari)

  1. Rian Eko Wibowo (Nasdem)
  2. Arief Gunadi (PKB)
  3. Heri Nugroho (Golkar)
  4. Supriyadi (PAN)
  5. Supriyani Astuti (Demokrat)
  6. Rida Musthofa (Gerindra)
  7. Sugito (PDIP)
  8. Hanif Afadil Darojat (PKB)
  9. Widiyarto (PKS)

Dapil II (Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari)

  1. Porwadi (Nasdem)
  2. Angga Sandy Farisma (Gerindra)
  3. Mujiyono (Nasdem)
  4. Bowo Sutrisno (Golkar)
  5. Suharjo (PAN)
  6. Mega Nusantara Wati (PDIP)
  7. Eko Rustanto (Demokrat)
  8. Maryati (PKS)

Dapil III (Kapanewon Karangmojo, Semin, dan Ponjong)

  1. Gunawan (Golkar)
  2. Eckwan Mulyana (Gerindra)
  3. Untung Ardyanto (PDIP)
  4. Silvia Mega Harminanda (Nasdem)
  5. Ari Wibowo (Nasdem)
  6. Sugeng Nurmanto (PAN)
  7. Dwi Wahyu Asmorowati (PKB)
  8. Lazarus Arintoko (PDIP)
  9. Wahyu Suharjo (PKS)
  10. Singgih Murdianto (Golkar)

Dapil IV (Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo)

  1. Suwignyo (PKB)
  2. Wiwik Widiastuti (PAN)
  3. Sigit Subarno (PDIP)
  4. Heri Purwanto (Nasdem)
  5. Maryanta (Gerindra)
  6. Agus Joko Kriswanto (PDIP)
  7. Anti Kumala Sari (Golkar)
  8. Ibnu Sugeng Riyanto (PKB)
  9. Sujaka (PKS)

Dapil V (Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari,Tanjungsari, dan Purwosari)

  1. Wulan Tustiana Nasdem ]
  2. Ery Agustin (Golkar)
  3. Kuswarni (Nasdem)
  4. Endang Sri Sumiryatini (PDIP)
  5. Sulastini (PKB)
  6. Tejo Ari Wibowo (PDIP)
  7. Anwarudin (PAN)
  8. Riza Rais (Gerindra)
  9. Zainal Abidin (PKS)




(apl/rih)

Hide Ads