Baliho ILM Ditutup Poster Pj Walkot, Aktivis Jogja Surati Gubernur DIY-KPK

Baliho ILM Ditutup Poster Pj Walkot, Aktivis Jogja Surati Gubernur DIY-KPK

Dwi Agus - detikJogja
Jumat, 03 Mei 2024 13:36 WIB
Massa Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta saat melakukan aksi di depan Balai Kota Jogja, Jumat (3/5/2024).
Massa Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja saat melakukan aksi di depan Balai Kota Jogja, Jumat (3/5/2024). (Foto: Dwi Agus/detikJogja)
Jogja -

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja memprotes temuan baliho iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditumpuki poster Pj Wali Kota Jogja, Singgih Rahajo. Mereka mengirim surat laporan kepada sejumlah pejabat dari Gubernur DIY hingga KPK terkait penumpukan baliho tersebut.

Kordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja, Tri Wahyu mengaku menemukan setidaknya ada tiga titik pemasangan baliho ILM yang ditumpuki dengan poster Pj Walkot. Seluruhnya adalah baliho yang telah mengantongi perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja.

"Itu sebenarnya baliho resmi dengan izin iklan sosialisasi distribusi pajak bumi bangunan (PBB). Ini yang sebenarnya iklan layanan masyarakat resmi yang ditimpuk dengan iklan pengenalan diri saudara Pj Wali Kota Singgih Raharjo," jelasnya saat menggelar aksi di depan Balai Kota Jogja, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menilai Singgih memanfaatkan jabatannya. Baliho resmi ILM tentang sosialisasi PBB ditumpuk dengan baliho bertuliskan 'selamat datang pemudik dan wisatawan'. Tak hanya tulisan, dalam setiap baliho itu juga terpampang wajah Singgih Raharjo.

Baliho-baliho ini terletak di kawasan Stasiun Lempuyangan Kota Jogja, simpang empat GOR Amongrogo, dan di kawasan Jalan C Simajuntak. Di seluruh baliho itu, lanjut Tri, kini terpampang wajah Singgih Raharjo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan stiker izin yang ada di baliho, tertulis ILM sosialisasi PBB tersebut berizin tayang hingga 30 April. Namun pada 26 April lalu, Tri menemukan baliho tersebut sudah berganti gambar.

"Jadi 1 April sampai dengan 30 April iklan yang resmi terkait PBB, lalu dari temuan kami tanggal 26 April ini ada iklan yang menimpuk iklan PBB di GOR Amongrogo. Kemudian ini 29 April yang di Lempuyangan," katanya.

Tri Wahyu menggolongkan tindakan Singgih ini langkah politis. Dikuatkan dengan adanya fakta jika Singgih Raharjo mengambil formulir ke salah satu partai politik di Jogja, terkait keikutsertaan dalam Pemilihan Wali Kota Jogja (Pilwakot) 2024.

"Dugaan kami adalah perilaku partisannya itu mengambil dan mengembalikan formulir ke satu parpol tertentu di Kota Jogja. Waktu ditanya teman media itu akan tanya tim saya. Dugaan seperti itu pencalonan," ujarnya.

Tri Wahyu menilai aksi Singgih ini tak bijak dan menyalahi aturan negara. Terlebih statusnya saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemda DIY. Jabatan utamanya adalah Kepala Dinas Pariwisata DIY yang saat ini ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Jogja.

Masa jabatan Singgih sebagai Penjabat Wali Kota Jogja berakhir 22 Mei 2024. Sementara untuk masa bakti sebagai ASN, Singgih akan memasuki usia pensiun pada Juni 2025.

"Itulah mengapa kami mengirimkan surat dan sebagai wujud pelaporan juga. Pertama pertanyakan baliho ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk surat laporan ke Gubernur DIY, Menteri Dalam Negeri, KPK dan Ombudsman RI," katanya.

Pihaknya mendorong Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan investigasi. Hal ini guna mengantisipasi adanya oknum ASN lain yang turut berperan mendukung Singgih.

"Sebagai pelayan publik warga Jogjakarta ada konflik. Dia sebagai ASN punya konflik kepentingan partisan dan dilarang ASN politik praktis," ujarnya.

detikJogja telah berupaya melakukan konfirmasi melalui nomor pribadi Singgih Raharjo. Namun hingga berita ini ditulis belum ada respons dan balasan dari Singgih.




(aku/ams)

Hide Ads