Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap, Ini Sejarah dan Fungsinya

Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap, Ini Sejarah dan Fungsinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 02 Mei 2024 16:58 WIB
Plat nomor kendraaan palsu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi plat nomor kendaraan Foto: dikhy sasra
Jogja -

Di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor, detikers dapat menemukan plat nomor dengan sederet angka dan huruf. Namun, tahukah detikers bahwa huruf di bagian depan plat nomor merupakan kode wilayah? Simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah tanda regident ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Dalam pasal 6 peraturan yang sama, dijelaskan bahwa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang tertera di TNKB dan STNK, tersusun atas kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya, masing-masing wilayah memiliki kode yang berbeda. Nah, untuk informasi lebih lengkapnya, detikers dapat membaca daftar plat nomor kendaraan di Indonesia di bawah ini. Supaya lebih lengkap, disediakan juga penjelasan seputar sejarah dan fungsi plat nomor. Selamat membaca!

Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Dirangkum dari peraturan yang telah disebutkan, ini daftar plat nomor kendaraan Indonesia:

ADVERTISEMENT

Sumatra

  1. BL: Provinsi Aceh
  2. BK: Provinsi Sumatra Utara bagian Timur
  3. BB: Provinsi Sumatra Utara bagian Barat
  4. BA: Provinsi Sumatra Barat
  5. BM: Provinsi Riau
  6. BP: Provinsi Kepulauan Riau
  7. BG: Provinsi Sumatra Selatan
  8. BN: Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung
  9. BE: Provinsi Lampung
  10. BD: Provinsi Bengkulu
  11. BH: Provinsi Jambi

Jawa

  1. B: DKI Jakarta
  2. A: Provinsi Banten
  3. D: Provinsi Jawa Barat (Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat)
  4. F: Provinsi Jawa Barat (Bogor, Cianjur, dan Sukabumi)
  5. T: Provinsi Jawa Barat (Purwakarta, Karawang, dan Subang)
  6. E: Provinsi Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan)
  7. Z: Provinsi Jawa Barat (Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran)
  8. H: Provinsi Jawa Tengah (Semarang, Salatiga, Kendal, dan Demak)
  9. G: Provinsi Jawa Tengah (Pekalongan, Brebes, Tegal, Batang, dan Pemalang)
  10. K: Provinsi Jawa Tengah (Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, dan Grobogan)
  11. R: Provinsi Jawa Tengah (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara)
  12. AA: Provinsi Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, dan Wonosobo)
  13. AD: Provinsi Jawa Tengah (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten)
  14. AB: Daerah Istimewa Yogyakarta
  15. L: Provinsi Jawa Timur (Surabaya)
  16. W: Provinsi Jawa Timur (Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang)
  17. N: Provinsi Jawa Timur (Malang, Probolinggo, Pasuruan, dan Lumajang)
  18. P: Provinsi Jawa Timur (Besuki, Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Banyuwangi)
  19. AG: Provinsi Jawa Timur (Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, dan Trenggalek)
  20. AE: Provinsi Jawa Timur (Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan)
  21. S: Provinsi Jawa Timur (Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan)
  22. M: Provinsi Jawa Timur (Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep)

Bali dan Nusa Tenggara

1. DK: Provinsi Bali
2. DR: Provinsi NTB (Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara)
3. EA: Provinsi NTB (Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu)
4. DH: Provinsi NTT (Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Kupang, Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Malaka)
5. EB: Provinsi NTT (Ende, Sikka, Flores Timur, Ngada, Manggarai, Alor, Lembata, Manggarai Barat, Nagekeo, Manggarai Timur)
6. ED: Provinsi NTT (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah)

Kalimantan

  1. KB: Provinsi Kalimantan Barat
  2. DA: Provinsi Kalimantan Selatan
  3. KH: Provinsi Kalimantan Tengah
  4. KT: Provinsi Kalimantan Timur
  5. KU: Provinsi Kalimantan Utara

Sulawesi

  1. DB: Provinsi Sulawesi (Manado, Kotamobagu, Bitung, Tomohon, Bolaang Mongondow, dan Minahasa)
  2. DL: Provinsi Sulawesi (Sangie Taladu, Kepulauan Talaud, dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  3. DM: Provinsi Gorontalo
  4. DN: Provinsi Sulawesi Tengah
  5. DD: Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkajene kep, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba, dan Selayar)
  6. DP: Provinsi Sulawesi Selatan (Pare-Pare, Barru, Sidrap, Pinrang, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Enrekang, dan Toraja Utara)
  7. DW: Provinsi Sulawesi Selatan (Bone, Wajo, Sopeng, Sinjai, dan Watampone)
  8. DC: Provinsi Sulawesi Barat
  9. DT: Provinsi Sulawesi Tenggara

Maluku

  1. DE: Provinsi Maluku
  2. DG: Provinsi Maluku Utara

Papua

  1. PA: Provinsi Papua
  2. PB: Provinsi Papua Barat

Kode Khusus

  1. RI + nomor urut registrasi: Pejabat penting Indonesia (dari presiden sampai menteri-menterinya)
  2. CD + kode negara dan nomor urut registrasi: Corps Diplomatique (Korps Diplomatik)
  3. CC + kode negara dan nomor urut registrasi: Corps Consulaire (Korps Konsulat)
  4. CH + kode negara dan nomor urut registrasi: Konsul kehormatan

Sejarah Plat Nomor Kendaraan

Berdasar informasi dari laman Pemerintah Kota Surakarta, penggunaan plat nomor di dunia dimulai pada 1893 ketika Prancis mulai menerapkannya. Setelahnya, beberapa negara seperti Belanda dan Amerika juga mencontoh kebijakan tersebut.

Di Indonesia sendiri, diperkirakan penggunaan plat nomor bermula pada 1800-an. Kala itu, pasukan Inggris yang menyerbu Batavia terbagi atas 26 batalion. Masing-masingnya memiliki kode huruf dari A sampai Z.

Masing-masing batalion kemudian menduduki wilayah yang berbeda-beda. Setelahnya, setiap kereta kuda diwajibkan menggunakan plat nomor sesuai penamaan batalion di wilayahnya masing-masing.

Sebagai contoh, Batavia saat itu dikuasai oleh Batalion B. Karenanya, ditetapkanlah kode B untuk wilayah Batavia (sekarang menjadi DKI Jakarta). Hal serupa juga berlaku untuk wilayah-wilayah lainnya.

Fungsi Plat Nomor Kendaraan

Fungsi TNKB atau plat nomor kendaraan dapat dilihat dari definisinya sendiri. Dijelaskan bahwa plat ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Selain itu, plat nomor kendaraan juga berfungsi sebagai:

  1. Barang untuk mengidentifikasi kendaraan, mulai dari asal wilayah hingga nomor registrasinya.
  2. TNKB juga dapat berfungsi sebagai pengingat jatuh temponya pajak lima tahunan. Sebab, padanya tertera tanggal matinya plat kendaraan.
  3. Barang bukti keamanan. Dengan adanya plat, pihak berwenang dapat dengan mudah melacak ataupun mengawasi seseorang berikut kendaraannya.

Nah, itulah informasi seputar daftar plat nomor kendaraan di Indonesia, plus sejarah dan fungsinya. Semoga menambah wawasan detikers sekalian, ya!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads