Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberi pesan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah baik wali kota maupun bupati yang berniat maju di Pilkada 2024. Sultan berpesan untuk menimbang ulang keputusan maju Pilkada tersebut.
Selain meminta menimbang lagi keputusan tersebut, Sultan juga menyarankan kepada para Pj untuk tak buru-buru berkontestasi dalam Pilkada.
"Ya dipertimbangkan saja, perlu atau tidak, momentumnya tepat atau tidak, yang penting kan itu," kata Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya ya mengko wae (nanti saja), rasah kesusu (tidak usah buru-buru), apapun alasannya," ujar Sultan menambahkan.
Sultan menyatakan keengganannya saat dimintai imbauan bagi para ASN untuk tetap netral saat Pilkada nanti. Sultan menyebut Pilkada masih lama sehingga belum perlu diimbau sekarang.
"(Pilkada) isih suwe (masih lama). Masih terlalu lama. Mungkin lali (lupa), nek rak nglali (kalau tidak sengaja melupakan)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membeberkan peraturan pendaftaran Pilkada 2024. Salah satunya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur jika akan turut bertarung dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kota Jogja Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erizal menjelaskan keharusan mundurnya ASN menjadi syarat saat mendaftar ke KPU. Adapun saat masa penjaringan calon dari partai, menurutnya belum masuk kewenangan KPU.
"Kategori itu peraturannya nanti di ASN apakah boleh seorang ASN terus ikut penjaringan, belum ada singgunganya ke KPU," jelas Erizal saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4).
"Dalam Undang-Undang (pemilu) nomor 10 tahun 2016 sudah menyebutkan harus mundur," ujarnya menambahkan.
Erizal juga mengatakan jika pihaknya juga tidak memperbolehkan ASN cuti untuk mengikuti Pilkada. Bahkan termasuk ASN yang tengah menjabat penjabat (Pj) wali kota juga diharuskan mundur.
"Tidak ada kalau syarat calon itu seperti itu BUMN juga harus mundur," jelas Erizal.
"Kalau mau jadi Pj lagi ndak bisa daftar wali kota. Kan ada aturan itu, bahwa PJ ndak boleh mendaftar sebagai calon," tegasnya.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi