PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ketum PP Muhammadiyah: Silakan Selama Sesuai Koridor

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ketum PP Muhammadiyah: Silakan Selama Sesuai Koridor

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 28 Apr 2024 17:19 WIB
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kampus UMY, Bantul, Minggu (28/4/2024).
Foto: Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kampus UMY, Bantul, Minggu (28/4/2024). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul - PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir menilai hal tersebut sah-sah saja selama tidak melanggar koridor yang berlaku.

"Soal proses politik yang dilakukan oleh parpol manapun itu silakan sejauh ada dalam koridor, hukum, ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tapi tetap semangatnya semangat mempersatukan dan memajukan bangsa," kata Haedar kepada wartawan di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kasihan, Bantul, Minggu (28/4/2024).

Bersamaan dengan itu, kata Haedar, semua komponen harus introspeksi bahwa kekeliruan, kesalahan baik dalam Pemilu maupun dalam berbangsa dan bernegara. Pasalnya, bisa saja semua itu karena kurangnya checks and balances atau prinsip ketatanegaraan yang menghendaki agar kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain.

"Jangan-jangan itu karena keterlibatan semuanya yang selama ini mungkin kurang saling checks and balances. Maka, diperlukan terus checks and balances," ujarnya.

"Termasuk Muhammadiyah, kalau hal-hal positif, konstruktif kita dukung, kita backup, kita bersama. Tapi kalau ada hal kurang pas kita melakukan kritik," lanjut Haedar.

Oleh sebab itu, Haedar meminta pihak-pihak yang terlibat sengketa politik tidak alergi akan kritik. Karena Muhammadiyah bakal mengkritiknya.

"Maka siapa pun itu jangan alergi kritik. Tapi tentu kritik kami dalam koridor sebagai ormas keagamaan, kemasyarakatan menjaga tertib sosial dan tetap dengan kata-kata dan ujaran yang menjunjung tinggi keadaban," ucapnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.


(apu/apu)

Hide Ads