Seluruh warga negara Indonesia sebentar lagi akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada 27 November 2024. Nah, detikers berkesempatan untuk menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024.
Sebelum itu, ada beberapa informasi penting yang wajib detikers ketahui, nih. Berikut detikSumut rangkum penjelasan lengkap tentang KPPS Pilkada 2024, mulai dari jadwal, gaji, syarat, cara daftar, hingga tugasnya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Bagi detikers yang tertarik untuk menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024, di bawah ini merupakan jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Melalui Surat Kementerian Keuangan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 dirinci sebesar:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900 ribu per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850 ribu per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650 ribu per orang per bulan
Tak hanya honor atau gaji saja, KPPS Pilkada 2024 juga akan mendapatkan konsumsi dan fasilitas misalnya perlengkapan kerja yang cukup menunjang kelancaran tugas selama masa Pilkada 2024 berlangsung nantinya.
Syarat KPPS Pilkada 2024
Sebelum mendaftar KPPS Pilkada 2024, detikers perlu tahu syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Setelah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta, detikers dapat langsung mendaftar KPPS Pilkada 2024 lewat tahap-tahap:
1. Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
2. Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Tugas KPPS Pilkada 2024
Lantas, apa saja tugas KPPS Pilkada 2024? Melansir Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ini tugas-tugas KPPS.
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pasangan Calon
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pilkada yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pilkada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada saksi, PPL, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang
Nah, itulah jadwal, gaji, syarat, cara daftar, beserta tugas KPPS Pilkada 2024. Apakah detikers tertarik mendaftar?
(dhm/dhm)