Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Penjelasannya Jika Telat Bayar

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Penjelasannya Jika Telat Bayar

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 26 Apr 2024 11:42 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi cara cek denda BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra)
Jogja -

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Iuran bulanan BPJS Kesehatan mesti dibayarkan jika tidak ingin terkena denda. Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS dan apa yang mesti dilakukan?

Dirujuk dari buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbitan Kementerian Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran.

Untuk peserta mandiri, terbagi lagi atas tiga kategori, yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja. Adapun peserta penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, yang wajib membayar iuran BPJS adalah peserta mandiri, mencakup di dalamnya tiga tipe kategori sebagaimana telah disebut di atas. Nah, ada kondisi tertentu ketika seorang peserta mandiri terkena denda. Yuk, simak cara cek denda BPJS di bawah ini!

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Disadur dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, ada beberapa kanal yang dapat digunakan untuk cek tagihan iuran ataupun denda. Di antaranya adalah aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), dan BPJS Care Center 165.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan via Mobile JKN

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login dengan akun yang telah dimiliki.
  3. Pilih menu "Info Tagihan".
  4. Jika tidak menemukan menu ini di halaman utama, tekan ikon bertuliskan "Menu Lainnya" di bagian kanan tengah halaman.
  5. Akan tersedia rincian tagihan dan denda (jika ada) yang harus dibayarkan peserta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan via CHIKA

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Masukkan nomor CHIKA BPJS 0811-8165-165.
  3. Hubungi dan tunggu balasan pesan otomatis.
  4. Akan muncul tiga opsi, yakni administrasi, informasi, dan pengaduan. Pilih menu "Informasi".
  5. Di menu informasi, pilih "Cek Status Pembayaran".
  6. Setelahnya detikers mesti memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan.
  7. Jika detikers memiliki tagihan atau denda, akan muncul rinciannya.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan via BPJS Care Center 165

  1. Buka aplikasi telepon.
  2. Ketik nomor 165.
  3. Ikuti instruksi yang akan disampaikan via telepon.

Aturan Denda BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya. Jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Nah, setelah status kepesertaan aktif kembali, dalam kurun waktu 45 hari, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang digunakannya.

Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, dalam pasal 42 ayat 6, dijelaskan bahwa jumlah denda adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal setiap bulan tertunggak. Adapun besar denda paling tinggi mencapai 30 juta rupiah.

Denda ini tentunya tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

Ringkasnya, peserta yang telat membayar akan diubah status kepesertaannya menjadi nonaktif. Untuk mengaktifkannya, peserta wajib membayar total iuran yang telat dibayar.

Setelah dibayar, dalam kurun waktu 45 hari, apabila peserta mengajukan klaim layanan rawat inap, maka akan dikenai denda. Namun, jika tidak mengajukan klaim layanan rawat inap, maka peserta tidak akan dibebani denda.

Nah, itulah penjelasan seputar cara cek denda BPJS dan penjelasannya jika telat bayar. Semoga mencerahkan, ya!




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads