Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Lengkap Jadwal-Cara Daftar

PILKADA Yogyakarta

Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Lengkap Jadwal-Cara Daftar

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 20 Sep 2024 12:32 WIB
Ilustrasi karyawan
Ilustrasi KPPS Pilkada 2024. (Foto: Freepik/freepik)
Jogja -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Badan adhoc untuk pesta demokrasi ini pun terus disiapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPU). KPU setiap kabupaten/kota pun telah mengumumkan syarat dan berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

KPPS ini merupakan badan adhoc Pilkada 2024 yang bertugas pada setiap TPS. Ada pun honorarium yang diterima oleh KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 adalah Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota.

Apakah detikers tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024? Mari simak syarat dan berkas pendaftaran selengkapnya di bawah ini, yuk!

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Dikutip dari pengumuman KPU Kota Jogja Nomor 447/PP.04.2.Pu/3471/4/2024, syarat yang berlaku untuk pendaftar KPPS Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini detailnya.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Masih dikutip dari sumber yang sama, pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 diwajibkan untuk melengkapi sejumlah berkas pendaftaran berikut ini.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. Fotokopi ijazah terakhir, minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat
  4. Surat pernyataan berisi komitmen untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, memiliki integritas, tidak terkait partai politik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak memiliki catatan kriminal serius, tidak terlibat dalam kampanye politik, serta memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan mengoperasikan teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (opsiona).
  6. Surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Daftar riwayat hidup
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibuka mulai 17 September 2024. Kemudian, pendaftaran ditutup pada 28 September 2024. Jika ingin mendaftar, pastikan detikers tidak melewati batas waktu tersebut.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Berbeda dengan badan adhoc lain seperti PPK dan PPS, pendaftaran KPPS tidak dilakukan secara online melalui Siakba. Pendaftar dapat langsung menyerahkan seluruh berkas pendaftaran pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di desa/kelurahan setempat, sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Besaran Santunan KPPS Pilkada 2024

Selain gaji, KPPS Pilkada 2024 juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugasnya. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, besar santunan tersebut adalah:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Demikian penjelasan mengenai syarat dan berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan jadwal dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat!




(sto/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads