Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 terdapat sejumlah anggota KPPS yang akan bertugas. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan pertanyaan terkait jumlah anggota KPPS 2024 berapa orang? Simak penjelasannya di sini.
Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dapat diketahui bahwa KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara. Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keberadaan KPPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Maka tak heran, tidak sedikit masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota dari KPPS. Lantas berapakah anggota KPPS yang dibutuhkan dalam Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya.
Anggota KPPS Pilkada 2024 Berapa Orang?
Terkait jawaban atas pertanyaan tersebut ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang telah mengatur secara resmi terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pada Pasal 29 ayat (1) peraturan tersebut dapat diketahui mengenai susunan keanggotaan KPPS. Adapun isi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa jumlah anggota KPPS Pilkada 2024 adalah 7 orang dengan 1 orang sebagai ketua yang merangkap anggota dan 6 orang lainnya berperan sebagai anggota.
Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024
Tidak hanya jumlah anggota KPPS Pilkada 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 juga telah mengatur secara resmi mengenai tugas yang harus dipenuhi oleh para anggota yang terpilih nantinya. Terkait dengan tugas anggota KPPS telah diuraikan di dalam Pasal 30 ayat (1). Berikut isi dari ayat tersebut:
(1) Dalam menyelenggarakan pemilu, KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota KPPS Pilkada 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Terkait dengan syarat daftar anggota KPPS Pilkada 2024 tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Setidaknya ada 9 poin syarat pendaftaran anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut uraian lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas dan merupakan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.
- Bukan sebagai bagian dari anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain harus memenuhi syarat-syarat yang telah dipaparkan sebelumnya, calon anggota KPPS Pilkada 2024 juga perlu untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Sebagai salah satu acuan, berikut sederet dokumen persyaratan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji yang diterima oleh KPPS selaku badan adhoc Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pilkada 2024.
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang
Santunan Kecelakaan Kerja KPPS Pilkada 2024
Selain mendapatkan honorarium atau gaji, seluruh badan adhoc Pilkada 2024, termasuk KPPS, juga mendapatkan jaminan atas kecelakaan kerja ketika menjalankan tugasnya. Hal tersebut tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, berikut detailnya.
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Lantas kapan pendaftaran KPPS 2024 dimulai? Apabila merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dipaparkan bahwa pendaftaran KPPS 2024 dimulai pada tanggal 17 September 2024 dan akan ditutup pada 28 September 2024.
Namun demikian, seluruh prosesnya akan terus berlangsung hingga bulan November 2024 mendatang. Sebagai acuan, berikut akan dipaparkan secara lengkap jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dari awal sampai akhir:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September sampai 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September sampai 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai jumlah anggota KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas, syarat, hingga jadwal pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(sto/sip)