Seorang pemuda di Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi gegara menganiaya tukang sayur. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terganggu oleh suara bising knalpot motor korban.
Peristiwa ini terjadi di Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo, pada 18 Desember 2023. Sempat buron, pelaku inisial YRS (21) warga Kalibawang, akhirnya ditangkap polisi pada Senin (8/4) lalu.
"Yang bersangkutan sempat menghilang, hingga Solo dan Muntilan. Pada 8 April tersangka YRS berhasil ditangkap. Ada satu lagi tersangka, inisial BGS (21), dia masih buron," ungkap Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainuri mengatakan, penganiayaan ini dipicu oleh suara bising knalpot motor milik korban, pria inisial RS (45) warga Kalibawang. Korban diketahui sebagai pedagang sayur.
"Jadi ada pedagang sayur mau ke pasar pagi-pagi, tapi bawa kendaraan yang knalpotnya agak berisik. Pelaku yang terpengaruh alkohol merasa terganggu, sehingga itu dianggap sebagai sesuatu yang menantang untuk dikejar, kemudian dilakukan penganiayaan bersama-sama," ucapnya.
Zainuri menerangkan, kasus ini bermula saat korban hendak ke Pasar Muntilan, Jawa Tengah, pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam perjalanan, korban melewati pelaku yang saat itu sedang nongkrong dan pesta minuman keras dengan teman-temannya.
Saat itulah pelaku menghentikan korban untuk mengingatkan bahwa knalpot motornya terlalu berisik. Hal itu memicu cekcok antara korban dengan pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan berujung penganiayaan.
"Pelaku sempat mengejar dan menendang sepeda motor korban hingga oleng, selanjutnya korban berbalik arah, menghindari pelaku untuk mencari pertolongan. Sampai di tempat banyak orang korban berhenti, namun pelaku ternyata mengejar dan melakukan kekerasan. Salah satu pelaku menghantamkan batu ke arah helm korban," ucap Zainuri.
"Setelan dilerai beberapa orang, korban diminta untuk pergi karena pelaku dalam keadaan mabuk. Namun pelaku masih ngejar sampai wilayah Slanden, Banjaroyo. Di situ pelaku kembali menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban," imbuhnya.
Akibatnya korban mengalami luka-luka. Kaca helm korban juga rusak akibat dihantam batu oleh pelaku. "Korban luka lebam dan gores, sama kaca helm pecah karena mengalami kekerasan," ujar Zainuri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Kepada wartawan, YRS mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal kepada korban yang tidak terima saat ditegur karena memainkan gas motornya yang berknalpot bising.
"Karena korban itu seperti bleyer-bleyer gitu. Ya terganggu, soalnya lewat desa pas malem-malem jam 01.00 WIB. Saya langsung meneriaki, korban terus korban berhenti. Setelah itu saya dekati, korban terus bilang 'lha ngopo'. Pas saya dekati lagi tiba-tiba korban tancap gas sambil bleyer-bleyer lagi. Setelah itu saya kejar," ujarnya.
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan ini mengaku memukul korban beberapa kali. Tak hanya pakai tangan kosong, tapi juga menggunakan batu.
"Korban saya keplaki sama tendang. Saya juga pukul helmnya pakai batu. Saya sama temen saya (BGS) tapi nggak tahu sekarang di mana orangnya," pungkasnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka