Beredar kabar di media sosial tentang adanya kejahatan jalanan atau klitih di Gedongtengen, Kota Jogja, hari ini. Terkait kejadian ini, polisi telah mengamankan seorang yang diduga membawa senjata tajam (sajam).
Kabar ini diunggah di akun Instagram @merapi_uncover, Rabu (17/4). Dalam unggahan itu disertai foto sepeda motor yang tergeletak di jalanan. Dalam foto tersebut juga terlihat sebilah parang dan dua ponsel.
Adapun keterangan dalam unggahan tersebut dinarasikan masih adanya kejahatan jalan yang berkeliaran pukul 09.00 WIB. Dalam keterangan juga tertulis tempat ditemukannya sepeda motor tersebut berada di Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen, Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi mengenai kejadian ini, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial DN (22) warga Tegalrejo, Kota Jogja, yang diduga membawa sajam tersebut.
Kronologi kejadian, menurut Sujarwo, berawal dari pelapor melihat dua orang mengendarai motor masuk gang sekitar pukul 09.00 WIB tadi.
"Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Gang Tumenggung Joyo Yudho I, RT 13 RW 03, Kampung Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja, pelapor melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih AB 2590 EI melewati gang tersebut," jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).
"Sesampai di ujung gang, dikarenakan ujung gang tidak dapat dilalui sepeda motor, kedua orang tersebut meletakkan sepeda motor tersebut dengan cara dirobohkan, kemudian orang tersebut lari ke bawah melewati anak tangga," ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, pelapor melapor ke Polsek Gedongtengen. Kemudian ia bersama petugas mendekati motor tersebut dan di sekitar motor didapati sebuah senjata tajam berjenis parang.
"Setelah dikejar oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama petugas Reskrim, menemukan lagi sebuah senjata tajam dan mengamankan satu orang tersangka," jelas Sujarwo.
Lebih lanjut Sujarwo mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, lantaran kedapatan membawa senjata tajam ditempat umum tanpa izin.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas