Postingan bernarasi pelaku klitih membawa senjata api di Sleman, viral di media sosial. Polisi yang berhasil menangkap pelaku, menegaskan kejadian tersebut bukanlah klitih.
"Bukan (klitih). Bukan lah," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2024).
Disebut Todongkan Senpi di Jombor
Adrian mengatakan awalnya petugas mendapat laporan masyarakat bahwa ada dua orang yang berboncengan naik sepeda motor menodongkan senjata api di daerah Jombor pada Selasa (2/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah Magelang.
"Dikejar sama anggota ketemu di daerah Lapangan Denggung. Pas mau dipanggil dia kabur ke arah Masjid Suciati," urainya.
Saat pengejaran itu, salah satu pelaku terjatuh dari motor, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur. Polisi kemudian mengamankan pelaku yang terjatuh, berinisial FIP (19) kelahiran Sragen, Jawa Tengah.
Saat itulah pelaku melakukan penggeledahan dan menemukan senjata yang dibawa pelaku. Senjata itu bukan senpi, melainkan air gun berbentuk pistol.
"Salah satu pelaku jatuh, ditangkap, digeledah, rupanya ada senjata. Pas dilihat rupanya air gun," katanya.
Berawal Saling Tantang
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku datang ke Sleman setelah saling tantang dengan orang yang merupakan mantan dari pacar FIP.
"Kita periksa HP-nya. Rupanya dia ini tantang-tangan dengan orang yang omong-omong tadi (yang memberhentikan polisi di CK Jombor)," ujarnya.
"Jadi pacarnya FIP ini punya mantan, mereka sudah ribut di WA, main ancam-ancam, ngajaklah kelahi," imbuhnya.
Adrian menambahkan, pelaku ternyata juga pernah ditangkap di Klaten karena kasus kekerasan. Sementara terkait kasus di Sleman ini, polisi menjerat FIP dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata. Polisi juga mengejar satu pelaku lain yang kabur.
"Kita kena UU Darurat, karena orang yang memberitahukan menggunakan senjata sampai sekarang belum dapat (keterangannya), rencana kalau dapat (keterangan) apa perbuatan pidana yang dia (dapatkan), apakah pengancaman, atau apa tapi belum dapat (keterangannya)," jelas Adrian.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan