Kronologi Lengkap Ricuh Berujung Penganiayaan Saat Pawai Takbir di Jogja

Kronologi Lengkap Ricuh Berujung Penganiayaan Saat Pawai Takbir di Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 17 Apr 2024 14:45 WIB
Dua tersangka ricuh saat pawai takbir di Mergangsan, Jogja dihadirkan saat rilis, Rabu (17/4/2024)
Dua tersangka ricuh saat pawai takbir di Mergangsan, Jogja dihadirkan saat rilis, Rabu (17/4/2024) (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Kericuhan berujung penganiayaan menodai pawai takbir di Jalan Sisingmangaraja, Mergangsan, Kota Jogja. Berikut kronologi kejadian hingga penangkapan tersangka penganiayaan itu.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus ricuh saat pawai takbir ini. Keduanya yakni EBK warga Bantul serta TM warga Kota Jogja.

Kericuhan ini melukai empat korban, yakni Trias Fajar Raharjo (22), Oki Nur Hidayat (26), Syaiful Maulana Akbar (21), dan Muhammad Wisnu Ade Saputra (25). Keempatnya mengalami luka lebam akibat pukulan tangan kosong maupun benda tumpul. Berikut kronologinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa, 9 April 2024

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan kejadian berawal saat rombongan korban istirahat di kawasan Jalan Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja. Lalu salah seorang peserta takbir keliling mengalami sesak nafas. Akhirnya keempat korban berinisiatif membawa korban dengan mobil bak terbuka menuju Klinik Gading.

Mobil dikendarai korban Trias dan ditemani oleh Wisnu yang membawa peserta pawai yang pingsan. Sedangkan dua korban lainnya mengendarai sepeda motor dan berperan membuka jalan.

ADVERTISEMENT

"Setibanya di klinik ternyata harus dirujuk ke RSUD Wirosaban. Nah dalam perjalanan tersebut sempat terjadi salah paham dengan rombongan pawai takbir keliling," ujar Sujarwo, Rabu (10/4/2024).

Kala itu rombongan korban sempat meminta izin melintas karena keadaan darurat. Pada awalnya rombongan memberikan jalan kepada korban.

"Sempat dibantu juga dibukakan jalan, hingga tiba-tiba ada seseorang yang mendatangi mobil dan meneriaki korban. Bahwa korban hampir menabrak peserta rombongan. Lalu terjadilah pemukulan ke kaca mobil dan para korban," ungkapnya.

Rabu, 10 April 2024

Penganiayaan ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Sujarwo menyebut pihaknya langsung menghimpun keterangan lebih lanjut untuk mencari pelaku, baik yang mengawali, provokasi maupun melakukan pemukulan langsung terhadap korban.

"Benar ada kejadian tersebut terjadi tadi malam sekira jam 22.40 WIB di jalan Sisingamangaraja tepatnya depan Toko Purnama, Brontokusuman," jelas Sujarwo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/4/2024).

"Masih kami cari. Kalau dugaan tersangkanya ya oknum rombongan peserta takbir keliling," ujarnya menambahkan.

Sujarwo mengatakan, korban Oki mengalami luka paling banyak karena mendapatkan pukulan paling intens, baik pukulan dengan tangan kosong maupun balok kayu. Oki akhirnya berhasil ditolong oleh peserta takbir keliling lainnya.

"Atas kejadian ini mobil pikap jenis Gran Max rusah kaca bagian depan, kaca spion kiri pecah, serta lampu utama sebelah kiri pecah," ujarnya.

Senin, 15 April 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Mergangsan, AKP Heri Nugroho menjelaskan pihaknya akhirnya bisa mengamankan dua orang tersangka dalam kejadian ini pada Senin (15/4). Keduanya yakni EBK warga Bantul serta TM warga Kota Jogja.

Menurut Heri, pihaknya lebih dulu mengamankan EBK. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, EBK kemudian menunjuk tersangka lain yang turut terlibat yakni TM.

"Yang diduga telah melakukan tindak pengeroyokan dan pengrusakan," jelas Heri dalam pers rilis di Mapolsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024).

"Masih dalam pengembangan (terkait kemungkinan adanya tersangka lain)," ujarnya menambahkan.

Rabu, 17 April 2024

Polisi kemudian menggelar jumpa pers pengungkapan kejadian ini, hari ini (17/4). Kedua tersangka dihadirkan langsung berikut dengan sejumlah barang bukti termasuk satu unit mobil pikap yang rusak.

Dalam jumpa pers ini, Heri menjelaskan peran para tersangka dalam kejadian ini. Menurutnya, saat rombongan korban tengah membawa rekannya bernama Nanda yang pingsan ke RSUD Wirosaban, bertemu tersangka di Jalan Sisingamangaraja.

"Kemudian saudara Oki bilang ke warga 'Pak kritis, Pak kritis, emergency, emergency', kemudian datang 2 orang warga membukakan jalan," lanjutnya.

Sembari dibukakan jalan, Trias pun membunyikan klakson mobil. Kemudian datang tersangka EBK menuju mobil sambil membawa kayu dan berteriak ke arah Trias. Ia menarik dan memukul Trias sambil teriak 'kowe meh nabrak aku (kamu mau nabrak saya)' sebanyak tiga kali.

EBK langsung memukul kaca depan mobil berulang-ulang. Kerusuhan pecah, massa pun semakin banyak yang mengerubungi. Oki yang berada di belakang hendak turun hendak turun namun justru menerima beberapa pukulan menggunakan sebilah bambu dan pipa besi.

"Pemeriksaan sampai sejauh ini EBK (saat menjalankan aksi) terpengaruh minuman keras," imbuhnya.

Para tersangka pun diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Serta Pasal 76 C jo pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads