Polisi Buru Gerombolan Pemuda Konvoi-Nyalakan Petasan di Umbulharjo

Polisi Buru Gerombolan Pemuda Konvoi-Nyalakan Petasan di Umbulharjo

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 01 Apr 2024 13:53 WIB
Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Maryanto.
Kasat Lantas Polresta Jogja Kompol Maryanto. Foto: Dwi Agus/detikJogja.
Jogja -

Polresta Jogja memburu kelompok pemuda yang konvoi dan menyalakan petasan di kawasan simpang empat SGM Umbulharjo, Jogja. Pihaknya akan memberikan tindakan kepada para pelaku karena telah melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan.

Aksi arogan para pemuda itu tertangkap kamera dan diunggah di sejumlah media sosial. Gerombolan pengendara sepeda motor itu bertindak arogan di jalanan. Selain menutup arus kendaraan, mereka juga menyalakan kembang api.

"Kejadian jam 22:00 di perempatan SGM Yogyakarta, setelah itu terus mereka belok ke selatan (31/3/2024).," tulis narasi dalam unggahan Instagram akun @merapi_uncover.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polresta Jogja Kompol Maryanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Maryanto menyampaikan kejadian itu berlangsung Minggu (31/3) sekitar 22.00 WIB. Para pelaku mayoritas masih muda.

Dia menuturkan saat ini timnya tengah melacak identitas dan keberadaan para pelaku. Bermodalkan keterangan para saksi dan juga sejumlah rekaman CCTV jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Jadi begini untuk anak-anak yang bawa petasan atau kembang api naik motor di seputaran jalan SGM sedang dalam pencarian kami," tegasnya ditemui di Kantor Wali Kota Jogja, Senin (1/4/2024).

Maryanto menegaskan aksi para pemuda tersebut menyalahi aturan. Terutama tentang tata tertib berkendara di jalan raya. Di antaranya pelanggaran marka hingga mengganggu ketertiban berlalu lintas.

"Kalau ketemu pasti akan lakukan penindakan tilang, aksinya tadi malam naik motor sambil jalan menyalakan kembang api lalu mengganggu kenyamanan orang lain, melanggar marka lampu traffic dan lain sebagainya, setidaknya kurang lebih 15 kendaraan," katanya.

Dia pun mengimbau para orang tua turut mengawasi anak-anaknya. Terutama agar tidak melanggar jam malam anak, tepatnya dari 22.00 WIB hingga 04.00 WIB sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihaknya juga meningkatkan giat patroli gabungan dengan sasaran sejumlah titik yang berpotensi terjadi tindakan kriminalitas maupun mengganggu ketertiban umum. Giat patroli berlangsung dalam waktu tertentu.

"Kita terus melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dan berskala besar gabungan dari beberapa fungsi," ujarnya.




(apl/ams)

Hide Ads