Konvoi Bawa Celurit, 2 Pemuda Kota Jogja Ditangkap

Konvoi Bawa Celurit, 2 Pemuda Kota Jogja Ditangkap

Dwi Agus - detikJogja
Minggu, 31 Mar 2024 12:27 WIB
KHR dan FMA berhasil diamankan patroli Sabhara Polresta Jogja saat melintas di simpang empat Wirobrajan, Minggu dini hari (31/3/2024).
KHR dan FMA berhasil diamankan patroli Sabhara Polresta Jogja saat melintas di simpang empat Wirobrajan, Minggu dini hari (31/3/2024). Foto: Dok Polresta Jogja.
Jogja -

Dua pemuda konvoi sambil menenteng celurit di wilayah Kota Jogja, berhasil ditangkap. Keduanya berinisial KHR asal Gondokusuman, Kota Jogja dan FMA asal Wirobrajan, Kota Jogja.

Video penangkapan kedua pemuda pun viral di sejumlah media sosial. Kasi Humas Polresta Jogja AKP Dwi Daryanto menuturkan, keduanya ditangkap pukul 05.00 WIB. Tepatnya saat melintas di kawasan simpang empat Wirobrajan, Kota Jogja. Tim patroli yang bertugas saat itu melihat kedua pelaku tengah menenteng senjata tajam jenis celurit.

"Dari interogasi awal, salah satu pemuda itu mengaku kecewa dengan pacarnya. Ngakunya karena putus cinta," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari kejadian tersebut, lalu rombongan pelaku melakukan konvoi di kawasan Kota Jogja. Tujuannya untuk meluapkan emosi karena diputus cinta oleh sang pacar.

"Kalau sasarannya cenderung acak random saat bertemu di jalan raya. Pengakuannya siapa saja yang kebetulan bertemu bisa jadi sasaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Dwi menuturkan pada saat itu pelaku berkendara bersama sejumlah rekannya. Tercatat setidaknya ada empat kendaraan bermotor roda dua yang digunakan. Namun dari penggeledahan hanya kedua pelaku yang kedapatan membawa celurit.

"Kedua pelaku ini saat melintas di simpang empat Wirobrajan terlihat oleh tim Patroli Sabhara Polresta Jogja. Ada empat motor, setelah dikejar dan tertangkap satu unit sepeda motor yang berisi dua orang terlapor membawa celurit," ujarnya.

Dwi memastikan tak ada korban atas aksi kedua pelaku ini. Terlebih keduanya tertangkap dahulu saat melintas di kawasan simpang empat Wirobrajan. Sehingga belum sempat melakukan aksinya.

Pascatertangkap keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jogja. Keduanya ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam. Aksi keduanya juga disebut mengganggu ketertiban umum.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Ini karena terbukti membawa senjata tajam di ruang publik.

"Belum ada korban tapi kedua pelaku tetap kami tahan karena terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan kami kenakan Undang-Undang Darurat," tegasnya.




(apl/apl)

Hide Ads