Akhir Aksi Nekat 2 Pemuda Konvoi Bawa Celurit Buntut Putus Cinta

Akhir Aksi Nekat 2 Pemuda Konvoi Bawa Celurit Buntut Putus Cinta

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 01 Apr 2024 07:01 WIB
KHR dan FMA berhasil diamankan patroli Sabhara Polresta Jogja saat melintas di simpang empat Wirobrajan, Minggu dini hari (31/3/2024).
KHR dan FMA berhasil diamankan patroli Sabhara Polresta Jogja saat melintas di simpang empat Wirobrajan, Minggu dini hari (31/3/2024). Foto: Dok Polresta Jogja
Jogja -

Aksi nekat dua pemuda konvoi menenteng celurit di Kota Jogja berakhir diciduk polisi. Aksi nekat itu disebut dipicu gegara putus cinta.

"Dari interogasi awal, salah satu pemuda itu mengaku kecewa dengan pacarnya. Ngakunya karena putus cinta," jelas Kasi Humas Polresta Jogja AKP Dwi Daryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2024).

Kedua pemuda itu diketahui berinisial KHR asal Gondokusuman dan FMA asal Wirobrajan. Video penangkapan keduanya pun sempat viral di media sosial, tepatnya saat melintas di simpang empat Wirobrajan, Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konvoi Minggu pagi itu, kedua pelaku itu berkeliling bersama rekan lainnya sebanyak empat kendaraan bermotor. Namun, hanya kedua pelaku yang terciduk membawa celurit.

"Kedua pelaku ini saat melintas di simpang empat Wirobrajan terlihat oleh tim Patroli Sabhara Polresta Jogja. Ada empat motor, setelah dikejar dan tertangkap satu unit sepeda motor yang berisi dua orang terlapor membawa celurit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tim patroli pun mengamankan keduanya dengan barang bukti celurit. Motif keduanya konvoi membawa celurit untuk meluapkan emosi usai diputus cinta.

"Kalau sasarannya cenderung acak random saat bertemu di jalan raya. Pengakuannya siapa saja yang kebetulan bertemu bisa jadi sasaran," katanya.

Dwi memastikan tak ada korban atas aksi kedua pemuda ini karena belum sempat beraksi. Keduanya lalu digiring ke Mapolresta Jogja dengan tuduhan menganggu ketertiban umum.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Ini karena terbukti membawa senjata tajam di ruang publik.

"Belum ada korban tapi kedua pelaku tetap kami tahan karena terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan kami kenakan Undang-Undang Darurat," tegasnya.




(ams/ams)

Hide Ads