Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang diberhentikan sementara akibat kasus penggunaan sabu, Danu Arman saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jogja dengan status PNS. PT Jogja menyebut semua merupakan keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Iya, benar (Danu Arman saat ini PNS di PT Jogja). Itu dari Mahkamah Agung, ya kami menerima saja," kata Ketua PT Jogja, Setyawan Hartono kepada wartawan di kantornya, Sewon, Bantul, DIY, Senin (18/3/2024).
![]() |
Setyawan melanjutkan, Danu menjadi PNS di PT Jogja setelah pihaknya menerima surat keputusan (SK) dari MA tertanggal 27 November 2024. Sedangkan Danu mulai bertugas di PT Jogja sejak tanggal 20 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Danu) di sini sebagai analis perkara peradilan, jadi dia ASN fungsionalnya sebagai analis perkara peradilan. Statusnya PNS," ujarnya.
"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya, kadang dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," lanjut Setyawan.
Setyawan juga mengungkapkan alasan Danu menjadi analis perkara peradilan di PT Jogja. Menurutnya semua itu karena Danu memiliki background sebagai hakim.
"Ya, awalnya kan yang bersangkutan memiliki background sebagai hakim. Jadi waktu itu kita manfaatkan untuk quality control, artinya putusan-putusan banding sebelum keluar dia teliti. Supaya jangan ada putusan yang sudah keluar tapi masih ada kesalahan," ucapnya.
Terkait kinerja Danu selama bertugas di PT Jogja, Setyawan menilai baik. Setyawan juga telah meminta agar Danu belajar untuk menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Baik (kinerjanya), waktu pertama melapor sudah dikasih pesan-pesan menghadapi perjalanan ke depan seorang apa," katanya.
"Artinya, selalu kan orang itu harus belajar untuk menjadi lebih baik dan semua orang itu tidak luput dari kesalahan. Yang penting mulai sekarang jangan melakukan kesalahan lagi dan belajar untuk menjadi lebih baik," imbuh Setyawan.
Sebelumnya, dilansir detikNews, nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang