Adapun isu terkait dugaan penggelembungan suara PSI tersiar di akun X @overgassed****. Dilihat detikJogja di akun tersebut pada Senin (4/3/2024), akun itu mencoba untuk mencari kejanggalan perolehan suara PSI di DIY. Akun tersebut awalnya mengunggah tangkapan layar laman KPU dan formulir C1.
Dinarasikan ada selisih suara antara laman KPU yakni Infopemilu dan formulir C1. Akun tersebut menyebutkan kejanggalan suara itu terjadi di sejumlah TPS di Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Unggahan tersebut menuai komentar dari akun X lainnya, @ok**. Akun itu menjelaskan jika terdapat tujuh TPS di Gunungkidul yang ditemukan kejanggalan perolehan suara PSI.
Berikut daftar kejanggalan perolehan suara PSI di 7 TPS di Gunungkidul berdasarkan akun tersebut.
TPS 20 Wonosari, Wonosari
- Web KPU : 31
- Form C : 5
TPS 10 Ngestirejo, Tanjungsari
- Web KPU : 27
- Form C : 0
TPS 14 Bleberan, Playen
- Web KPU : 26
- Form C : 2
TPS 7 Getas, Playen
- Web KPU : 33
- Form C : 2
TPS 4 Bejiharjo, Karangmojo
- Web KPU : 34
- Form C : 4
TPS 18 Gading, Playen
- Web KPU : 29
- Form C : 4
TPS 1 Getas, Playen
- Web KPU : 29
- Form C : 1
detikJogja mencoba mengecek isu tersebut dengan menelusuri laman KPU. Di laman tersebut hasil rekapitulasi mencapai 2.186 dari 2709 TPS se Gunungkidul atau 80,69% per 2 Maret 2024 pukul 22.07 WIB. Sedangkan progres penghitungan di Kapanewon Wonosari baru mencapai 80,74%.
Saat dicek di TPS 20 Wonosari, terdapat selisih total suara di laman KPU dan formulir C1 yang tertera di laman yang sama. Di laman tersebut perolehan total suara PSI mencapai 31 dengan rincian Aishah Gray mendapatkan 4 suara dan PSI 27 suara.
Sedangkan di formulir C1, Aishah Gray meraup 4 suara dan PSI 1 suara. Jadi total perolehan suara PSI di TPS 20 Wonosari berdasarkan formulir C1 sebanyak 5 suara.
Penjelasan KPU
Merespons isu tersebut, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menuturkan rekapitulasi suara yang dipakai sesuai dengan rapat pleno di tingkat kabupaten. Asih menyebut data di laman KPU tidak menjadi landasan rekapitulasi suara.
"Yang dipakai yang rapat pleno tingkat kabupaten mas. Dokumennya sudah ada di web KPU. Silakan dicek," jelas Asih kepada detikJogja melalui pesan singkat, Senin (4/3).
Asih menuturkan dalam rekapitulasi tersebut telah hadir semua saksi partai dan pengawas. Penetapan dan persetujuan rapat pleno di tingkat kabupaten, kata Asih, telah diterima oleh semua pihak.
"Angka-angka yang ditetapkan sudah atas persetujuan dan sudah diterima angka-angka yang ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul," pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, menepis sangkaan upaya penggelembungan suara tersebut. Ia menerangkan data yang ditampilkan di laman KPU berdasarkan data dari Sirekap.
Ia menerangkan hasil rekapitulasi suara yang digunakan ialah rekapitulasi berjenjang.
"Penghitungan suara di TPS, kemudian kami melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan kemarin kami sudah menyelesaikan rekap di tingkat kabupaten. Artinya kami pun tidak melakukan penggelembungan suara itu baik itu dari caleg atau salah satu partai politik," kata Supami kepada wartawan melalui telepon, Senin (4/3) petang.
Supami mencontohkan jika ada kesalahan data di TPS, pihaknya sudah melakukan pembetulan di tingkat kecamatan. "Infopemilu yang ter-publish itu pembacaan dari Sirekapnya saja, bukan itu yang kami pedomani," ujarnya.
Dia memastikan tidak ada upaya penggelembungan suara. Menurutnya, proses pendataan dilakukan berjenjang.
"Itu bukan penggelembungan suara, ya, karena proses rekap ini yang dipedomani rekap berjenjang dari TPS dan seterusnya. Yang ter-publish di infopemilu itu murni dari pembacaan dari foto plano di Sirekap tersebut dan kami pun tidak mempedomani itu," pungkasnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa