Viral Isu Penggelembungan Suara PSI di DIY, Ini Kata KPU

Viral Isu Penggelembungan Suara PSI di DIY, Ini Kata KPU

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 04 Mar 2024 16:17 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di acara pembukaan Rapat Pleno Terbuka KPU DIY di Hotel Alana, Sleman, Senin (4/3/2024).
Foto: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di acara pembukaan Rapat Pleno Terbuka KPU DIY di Hotel Alana, Sleman, Senin (4/3/2024) (Jauh Hari Wawan/detikJogja)
Sleman -

Beredar di media sosial X isu penggelembungan suara pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait hal itu, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi angkat bicara.

Adapun isu itu mencuat setelah akun medos X @overgassed**** mengunggah foto hasil berbeda di infopemilu dan C1. Dalam postingannya, dia menyertakan beberapa hasil di TPS wilayah Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman yang berisi ketidaksesuaian suara PSI di sejumlah TPS.

"Karena banyak yang nemu kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba nyari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, D.I.Y

Web KPU: 31
C Hasil: 5," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja.

ADVERTISEMENT

Unggahan tersebut sudah dicuit ulang hingga ribuan kali dan dibaca oleh lebih dari 1 juta pengguna X.

Tanggapan KPU DIY

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat dimintai konfirmasi terkait isu yang beredar menegaskan tidak ada penggelembungan suara.

"Itu tidak ada. Sudah diklarifikasi oleh KPU Kulon Progo dan beberapa KPU yang lain tidak ada, dicek itu tidak ada," kata Shidqi ditemui wartawan di sela acara Rapat Pleno Terbuka KPU DIY di Hotel Alana, Sleman, Senin (4/3/2024).

Shidqi mengatakan, pihaknya telah mengecek hasil penghitungan suara di formulir C1 dan tidak ada ditemukan penggelembungan suara.

"Jadi tidak ada isu penggelembungan suara partai tertentu di DIY dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU Kabupaten Kota yang kemarin dituduhkan kira-kira begitu, di TPS tertentu itu tidak ada," tegasnya.

Dijelaskannya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, plano dibuka dan selalu dicocokkan dengan formulir C salinan.

"Plano itu di tingkat kecamatan dalam rekap di kecamatan dibuka satu per satu ya. Kalau mengikuti rekap di kecamatan kan plano dibuka, dicocokkan dengan C salinan yang ada dipegang saksi, dipegang PPK, satu per satu dicocokkan, kalau ada yang nggak cocok, dicocokkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Shidqi menegaskan yang menjadi acuan adalah hasil di plano.

"Yang di plano dong, kan di sirekap ya, di sirekap itu kan ada plano ada pembacaan. Nah sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di plano, pembacaan ini ada yang salah ya kan. Misalkan 0 keluarnya 88 itu yang dilakukan kemarin dalam proses beberapa waktu yang lalu dilakukan perbaikan oleh KPU," pungkasnya.




(apu/ahr)

Hide Ads