Tak lama lagi, umat Islam akan menyambut datangnya bulan puasa Ramadhan. Bagi yang masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan, harus segera menuntaskannya. Di bawah ini tata cara qadha puasa Ramadhan lengkap dengan niat dan waktunya.
Sejatinya, apa itu qadha puasa Ramadhan? Menilik situs Mahkamah Agung Pengadilan Agama Soreang, qadha dari segi bahasa berarti menyelesaikan ataupun menunaikan. Hukum mengganti puasa Ramadhan yang pernah terlewati adalah wajib sebagaimana tertulis dalam buku 'Fikih Muyassar' terjemahan Fathul Mujib.
Lantas, bagaimana tata cara qadha puasa Ramadhan? Ini penjelasannya, ditambah dengan informasi niat dan waktu pengerjaannya. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan
Telah disebut sebelumnya bahwa hukum puasa qadha Ramadhan adalah wajib. Artinya, puasa ini tergolong sebagai puasa wajib, bukan sunnah. Lebih lanjut, tata caranya sama saja dengan puasa-puasa lain. Ini rinciannya diambil dari situs Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara:
- Berniat
- Makan sahur
- Berpuasa dengan menahan diri dari pembatal-pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari
- Menyegerakan berbuka puasa saat matahari terbenam
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Setiap ibadah haruslah dilandasi dengan niat. Kepingan aturan ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dikutip dari situs NU Jawa Tengah, ini bacaan haditsnya:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوُلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ.
Artinya: "Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya."
Lebih lanjut, niat puasa qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, sejak ba'da maghrib hingga terbit fajar. Menurut penjelasan dalam website NU Online, jika dilakukan di luar waktu tersebut, maka puasanya tidak sah.
Perlu dicatat bahwasanya kewajiban ini hanya berlaku untuk puasa wajib. Adapun untuk puasa sunnah, diperbolehkan untuk berniat hingga sebelum waktu zawal (permulaan bergeraknya matahari ke arah barat setelah puncak tertinggi di tengah-tengah langit).
Lantas, seperti apa bacaan niatnya? Imam An-Nawawi dalam kitabnya, 'Al-Majmu', mengatakan bahwa niat cukup di dalam hati saja, tanpa perlu dilafalkan.
فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه
Artinya: "Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup."
Hal senada juga tertulis dalam situs resmi Muhammadiyah. Dijelaskan bahwasanya niat tempatnya adalah di hati dan termasuk perbuatan hati. Nabi Muhammad SAW pun dalam sejarahnya tidak pernah diriwayatkan melafalkan niat.
Dapat ditarik kesimpulan, niat untuk puasa qadha Ramadhan cukuplah dalam hati dan harus dilakukan sejak setelah maghrib hingga sebelum fajar. Wallahu a'lam bish-shawab.
Waktu Pengerjaan Qadha Puasa Ramadhan
Kembali mengutip informasi dari buku 'Fikih Muyassar', tidak ada aturan tentang batas waktu pengerjaan qadha puasa Ramadhan. Tanggungan ini akan terus terbeban untuk seseorang sampai dia menunaikannya.
Namun, tentunya dianjurkan mengqadha puasa Ramadhan sesegera mungkin. Apabila seseorang menunda melakukannya hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang jelas, maka ia dikenai hukuman.
Hukuman yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin sesuai jumlah hari tanggungan puasanya. Artinya, ia masih tetap memiliki tanggungan untuk menyelesaikan hutang puasanya, plus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sumber hukum ini adalah hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi berikut ini:
والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
Artinya: "(Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, 'Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,'
Nah, demikian informasi seputar tata cara qadha puasa Ramadhan lengkap dengan niat dan waktu pengerjaannya. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi