Kapan Boleh Mulai Puasa Qadha Ramadhan? Ini Niat, Tata Cara, dan Hukumnya

Kapan Boleh Mulai Puasa Qadha Ramadhan? Ini Niat, Tata Cara, dan Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 06 Jan 2025 15:05 WIB
Ilustrasi berbuka puasa
Ilustrasi membaca niat puasa qadha Ramadhan. (Foto: Freepik/freepik)
Jogja -

Umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan utang puasa Ramadhan alias mengqadhanya sebelum bulan suci tersebut tiba. Lalu, kapan boleh mulai puasa qadha Ramadhan?

Dirujuk dari buku Fikih Muyassar yang diterjemahkan Fathul Mujib, seorang muslim yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur alias alasan jelas, wajib bertobat dan menggantinya. Adapun bagi yang tidak berpuasa karena uzur, maka ia wajib mengqadhanya saja. Jumlah hari yang diqadha mesti sama dengan jumlah hari seseorang tidak berpuasa.

Lebih lanjut, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Kementerian Agama, Ramadhan 1446 H akan tiba pada 1 Maret mendatang. Artinya, kurang lebih, 2 bulan lagi, Ramadhan akan kembali menyambangi. Berhubung Ramadhan kian dekat, detikers yang masih punya utang puasa perlu untuk segera menuntaskannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, kapan puasa qadha Ramadhan ini boleh dilakukan? Adakah aturan khusus terkait harinya? Mari, simak pembahasan lengkap yang telah detikJogja siapkan melalui uraian berikut!

Puasa Qadha Ramadhan Boleh Dikerjakan Kapan?

Kembali dilihat dari buku Fikih Muyassar, berdasar pendapat shahih, qadha puasa Ramadhan harus dilakukan dengan segera. Adapun bila seseorang tidak puasa karena alasan yang jelas, seperti haid, sakit, dan lain sebagainya, maka ia tidak wajib menggantinya dengan segera.

ADVERTISEMENT

Bahkan, orang dengan alasan tersebut diperbolehkan untuk mengganti jelang Ramadhan berikutnya. Kendati begitu, tetap dianjurkan untuk segera melakukannya sehingga bisa terbebas dari tanggungan dan sebagai bentuk kehati-hatian.

Apabila seseorang menunda qadha karena uzur, misalnya karena sakit, maka ia mesti mengqadha segera setelah Ramadhan berikutnya. Namun, jika ia menunda-nunda tanpa uzur hingga lewat Ramadhan berikutnya, ia wajib mengqadha puasa tersebut dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Dikutip dari NU Online, ada sebuah riwayat Imam ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi yang berbunyi:

وَمَنْ) أَيْ وَكَمَنْ (قَدْ أَمْكَنَهُ) قَضَاءُ مَا فَاتَهُ مِنْ رَمَضَانَ (وَأَخَّرَ الْقَضَاءَ عَنْ كُلِّ سَنَةٍ) إلَى رَمَضَانَ ثَانٍ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ لِخَبَرِ أَبِي هُرَيْرَةَ: مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الَّذِي أَدْرَكَهُ ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَالْبَيْهَقِيُّ

Artinya: "Orang yang memungkinkan qadha puasa yang ia tinggalkan (tetapi) ia tunda hingga bulan Ramadhan berikutnya, maka dia terkena kewajiban fidyah satu mud tiap satu hari disebabkan sudah masuk bulan Ramadhan (yang kedua) dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah. "Barang siapa yang menemui bulan Ramadhan, dan ia tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan tidak mengganti (qadha) puasanya hingga menemui bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus (tetap) menggantinya di kemudian hari serta memberi makan orang miskin (membayar fidyah) tiap satu hari (satu mud)." Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi."

Jadi, dapat disimpulkan bahwasanya puasa qadha Ramadhan dianjurkan untuk dilaksanakan sesegera mungkin setelah bulan suci tersebut berakhir. Dengan catatan, tetap mengindahkan hari-hari yang padanya diharamkan berpuasa, seperti dua hari raya.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Sebelum menjalankan puasa qadha, seseorang mesti berniat terlebih dahulu. Niat sendiri cukup ada di dalam hati tanpa diucapkan. Diambil dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, Imam Nawawi pernah berkata:

لَا يَصِحُ الصَّوْمُ إِلَّا بِالنِيَّةِ، وَتَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلَا خِلَافٍ

Artinya: "Tidak sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Tempat niat di dalam hati, tidak dipersyaratkan untuk dilafadzkan, tanpa ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini," (Raudhah ath-Thalibin, II/350).

Namun, bila detikers mengikuti pendapat melafalkan niat, bacaannya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Tata Cara Puasa Qadha Ramadhan

Tidak ada tata cara khusus untuk puasa qadha Ramadhan. Artinya, detikers bisa mengerjakannya layaknya puasa-puasa lain. Dengan demikian, tata cara puasa qadha Ramadhan adalah sebagai berikut:

  1. Berniat pada malam hari sebelum subuh.
  2. Santap sahur sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.
  3. Menahan diri dari pembatal-pembatal puasa hingga waktu berbuka.
  4. Menyegerakan berbuka.

Diringkas dari buku Fikih Bulan Syawal karya Muhammad Abduh Tuasikal, ada beberapa catatan mengenai puasa qadha Ramadhan yang perlu diketahui, yakni:

  1. Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan segera tanpa ditunda. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat al-Mu'minun ayat 61.
  2. Qadha puasa tidak boleh dibatalkan, kecuali jika ada uzur yang diperbolehkan.
  3. Puasa qadha Ramadhan tidak wajib untuk dikerjakan secara berurutan. Artinya, detikers boleh menunaikannya secara terpisah.
  4. Niat puasa qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum subuh.
  5. Apabila seseorang melakukan qadha, lalu berhubungan intim pada siang harinya, ia tidak dikenai kafarat. Ali-alih, ia mesti melakukan qadha dengan taubat. Sebab, kafarat berat hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.
  6. Bila seseorang meninggal dunia dalam keadaan punya utang puasa Ramadhan, keluarga dekatnyalah yang memuasakan dirinya. Landasannya adalah HR Bukhari nomor 1952 dan Muslim nomor 1147.
  7. Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan punya utang, tetapi ia tidak punya kemampuan untuk melunasinya, maka tidak ada qadha untuknya. Ia juga tidak dikenai fidyah maupun dosa.

Hukum Puasa Qadha Ramadhan

Hukum puasa qadha Ramadhan adalah wajib. Dirujuk dari buku Rangkuman tentang Qadha Puasa oleh Abu Ghozie as-Sundawie, landasannya adalah firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."

Akhir kata, puasa qadha Ramadhan sebaiknya segera dilakukan tanpa menunda-nunda lagi. Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads