Malam mulia Nisfu Syaban berlalu. Setelahnya, muncul banyak pertanyaan seputar boleh tidaknya berpuasa pada paruh kedua bulan Syaban. Lantas, bagaimana aturannya? Simak penjelasan seputar hukum puasa setelah Nisfu Syaban dalam uraian ini!
Hadits yang mendasari adanya larangan puasa setelah Nisfu Syaban diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 738 dan Abu Dawud no. 2337. Ini redaksinya diambil dari situs resmi Kementerian Agama Kulon Progo:
Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ§ΩΩΨͺΩΨ΅ΩΩΩ Ψ΄ΩΨΉΩΨ¨ΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΨ§Ω ΨͺΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΩΨ§
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Jika sudah datang separuh bulan Syaban, maka janganlah berpuasa."
Pendapat ulama terkait derajat hadits ini berbeda. Hal ini pada gilirannya kemudian menjadikan tafsirnya pun berbeda-beda. Menurut informasi dari situs Pusat Pentadbiran Islam Terengganu, di antara ulama yang melemahkannya adalah Imam Ahmad. Beliau menilainya sebagai hadits yang munkar.
Sementara itu, Imam at-Tirmidzi dan lain sebagainya memberinya status shahih. Penasaran dengan hukum puasa setelah Nisfu Syaban? Yuk, baca paparan lengkapnya di bawah ini agar detikers punya panduan dalam beribadah!
Tanggal Berapa Separuh Bulan Syaban Itu?
Hadits riwayat Tirmidzi dan Abu Daud di atas dengan jelas menyebut redaksi 'separuh bulan Syaban'. Kapankah itu?
Menilik Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Agama, Syaban 1445 Hijriah memiliki total 30 hari. Artinya, separuh bulan Syaban akan terlewati setelah tanggal 15. Dalam kata lain, 'separuh bulan Syaban' yang dimaksud adalah paruh kedua Syaban terhitung mulai tanggal 16 hingga 30.
Tanggal 16 hingga 30 Syaban tersebut jika dikonversi ke dalam kalender Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban
Menanggapi hadits di atas, Ustadz Ammi Nur Baits dalam buku 'Kumpulan Artikel Syaban dan Ramadhan' menyatakan bahwa ada sebuah hadits yang makna gamblangnya bertentangan. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan arti:
Dari Aisyah RA, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belum pernah berpuasa selama satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Syaban. Terkadang, beliau hampir berpuasa Syaban selama sebulan penuh."
Diperhatikan sekilas, hadits ini sangat bertentangan dengan isi hadits Tirmdzi dan Abu Daud sebelumnya. Lantas, Al-Qurthubi dalam kitab 'Fathul Bari' memberikan pendapat kompromi:
"Tidak ada pertentangan antara hadits yang melarang puasa setelah memasuki pertengahan Syaban dengan hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyambung puasa Syaban dengan Ramadhan. Kompromi memungkinkan untuk dilakukan. Dengan memahami bahwa hadits larangan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah, sementara keterangan untuk rajin puasa di bulan Syaban dipahami untuk orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah, agar tetap istiqomah dalam menjalankan kebiasaan baiknya, sehingga tidak terputus."
Lebih lanjut, dikutip dari situs NU Lampung, Mazhab Syafii menyatakan hukumnya haram berpuasa setelah Nisfu Syaban. Kecuali untuk orang yang terbiasa melakukan enam puasa, yakni:
- Puasa Dahr (setahun penuh)
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud
- Puasa nadzar
- Puasa qadha
- Puasa kafarat
Diambil dari situs resmi Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin, di antara sebab ulama Syafiiyah memberi hukum haram dan tidaknya puasa setelah Nisfu Syaban adalah berdasarkan tiga hadits.
Ketiganya adalah hadits Tirmidzi tentang keharaman puasa setelah paruh kedua Syaban, hadits Aisyah tentang kebiasaan puasa Syaban Rasulullah SAW, dan hadits Bukhari dan Muslim di bawah ini:
ΩΨ§Ω ΨͺΩΩΩΨ―ΩΩΩ ΩΩΨ§ Ψ±ΩΩ ΩΨΆΩΨ§ΩΩ Ψ¨ΩΨ΅ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΨ§Ω ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ₯ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΨ¬ΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΩ Ω Ψ΅ΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ΅ΩΩ ΩΩΩ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa."
Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitab 'Fathul Bari' turut memberikan pendapatnya,
ΩΩΨ§Ω Ψ¬Ω ΩΩΨ± Ψ§ΩΨΉΩΩ Ψ§Ψ‘ ΩΨ¬ΩΨ² Ψ§ΩΨ΅ΩΩ ΨͺΨ·ΩΨΉΨ§ Ψ¨ΨΉΨ― Ψ§ΩΩΨ΅Ω Ω Ω Ψ΄ΨΉΨ¨Ψ§Ω ΩΨΆΨΉΩΩΨ§ Ψ§ΩΨΨ―ΩΨ« Ψ§ΩΩΨ§Ψ±Ψ― ΩΩΩ ΩΩΨ§Ω Ψ£ΨΩ Ψ― ΩΨ¨Ω Ω ΨΉΩΩ Ψ₯ΩΩ Ω ΩΩΨ±
Artinya: "Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan hadis tersebut munkar."
Kesimpulan Boleh Tidaknya Puasa setelah Nisfu Syaban
Pada akhirnya, ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini. Beda penafsiran hadits riwayat Tirmidzi di atas menyebabkan perbedaan pendapat yang wajar terjadi.
Namun, para ulama bersepakat tetap boleh hukumnya berpuasa untuk orang yang terbiasa melakukan puasa tersebut, seperti Senin-Kamis, Daud, Dahr, dan lain sebagainya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, demikian penjelasan seputar hukum puasa setelah Nisfu Syaban dari para ulama. Semoga mencerahkan, ya!
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka