Puasa setelah Nisfu Syaban kerap menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Sebagian masyarakat meyakini bahwa berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban dilarang, sementara yang lain berpendapat sebaliknya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Puasa Qadha dalam Islam
Mengutip buku "Tata Cara dan tuntunan Segala Jenis Puasa" oleh Nur Solikhin, puasa merupakan ibadah yang memiliki aturan khusus. Puasa wajib yang tidak dilaksanakan pada bulan Ramadan harus diganti atau diqadha di hari lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ صلے يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ ج صلے خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ، وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan, wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan, berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah [2]: 184).
Dari ayat tersebut, jelas bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengganti puasa Ramadan yang tertinggal pada hari lain di luar bulan Ramadan, termasuk di bulan Syaban.
Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban
Melansir laman resmi MUI, Sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa setelah Nisfu Syaban dilarang, berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya'ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Namun, hadis ini memiliki pemahaman yang berbeda di kalangan ulama. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, mayoritas ulama selain Mazhab Syafi'i menganggap hadis ini lemah, sehingga mereka memperbolehkan puasa setelah Nisfu Syaban.
Sementara itu, ulama Mazhab Syafi'i berbeda pendapat. Al-Ruyani berpendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya makruh, sedangkan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan hukumnya haram, kecuali dalam kondisi tertentu.
Kapan Puasa Setelah Nisfu Syaban Diperbolehkan?
Menurut mayoritas ulama, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tetap berpuasa setelah Nisfu Syaban, yaitu:
- Jika Berpuasa Sejak Sebelumnya
Jika seseorang telah berpuasa sejak tanggal 15 Syaban dan melanjutkannya hingga mendekati Ramadan, maka puasanya tetap sah dan diperbolehkan.
- Jika Bertepatan dengan Kebiasaan Puasa Sunnah
Orang yang memiliki kebiasaan berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis tetap boleh menjalankannya meskipun telah melewati Nisfu Syaban.
- Jika Puasa Qadha, Nadzar, atau Kafarat
Puasa ganti (qadha) bagi yang belum menyelesaikan utang puasanya, puasa nadzar, atau puasa kafarat tetap diperbolehkan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.
Niat Puasa Qadha Ramadan
Bagi yang ingin menjalankan puasa qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban, berikut adalah bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Itulah penjelasan tentang berpuasa setelah Nisfu Syaban. Berdasarkan keterangan di atas, bagi detikers yang masih memiliki utang puasa Ramadan, sebaiknya segera menggantinya sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Semoga bermanfaat, ya!
(afb/afb)