Hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban kerap jadi pertanyaan di kalangan umat muslim. Hal ini dikarenakan ada sebagian masyarakat menganggap berpuasa setelah Nisfu Syaban mutlak tidak boleh.
Dalam buku 'Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa' karya Nur Solikhin, dijelaskan bahwa puasa fardhu yang tidak dilaksanakan wajib diganti sebanyak hari yang ditinggalkan yaitu dengan puasa qadha. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ صلے يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ ج صلے خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ، وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan, wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan, berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah [2]: 184).
Lantas, apakah boleh mengerjakan puasa ganti setelah Nisfu Syaban?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Apakah Boleh Puasa Ganti Setelah Nisfu Syaban?
Banyak ulama yang telah memberikan pandangannya terkait hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban, salah satunya adalah Buya Yahya. Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dalam video berjudul 'Hukum Puasa setelah Nisyfu Syaban, Benarkah Dilarang? Ini Jawaban Buya Yahya', ia menyampaikan ada dua pendapat terkait hal tersebut.
Buya Yahya menjelaskan terdapat dua pendapat dalam Mazhab Imam Syafi'i mengenai berpuasa setelah Nisfu Syaban, yaitu haram dan makruh. Bagi yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ataupun utang puasa, maka tidak diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Namun, bagi orang-orang yang memiliki utang puasa atau qadha Ramadhan dan kebiasaan melaksanakan puasa sunnah, maka diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i, bagi orang yang tidak pernah punya kebiasaan puasa, maka tidak diperkenankan puasa setelah Nisfu Syaban kecuali untuk bayar utang atau karena kebiasaannya," jelas Buya Yahya yang dikutip detikSulsel pada Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, ia menyebut bahwa jumhur ulama mengatakan sunnah hukumnya berpuasa setelah Nisfu Syaban. Kendati demikian, ada cara yang dapat diikuti oleh umat muslim yang ingin berpuasa setelah Nisfu Syaban, khususnya qadha Ramadhan, berdasarkan hadits berikut ini:
Nabi SAW berkata " Jangan kau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali satu orang berpuasa di sebelum Nisfu Syaban".
Jadi, umat muslim yang ingin mengerjakan qadha Ramadhan, bisa mulai berpuasa sejak sehari sebelum Nisfu Syaban.
"Kalau ingin aman, dalam mazhab Imam Syafi'i tetap diperbolehkan (puasa setelah Nisfu Syaban), caranya adalah ambil sehari sebelum Nisfu Syaban, biar nyambung," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Habib Ahmad Alhabsyi di kanal YouTube Gencar TV, dalam video yang berjudul "Hukum Puasa Qodho Setelah Nisfu Sya'ban". Dalam video tersebut dijelaskan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai puasa qahda setelah Nisfu Syaban, yaitu melarang dan membolehkan.
Bagi yang melarang untuk berpuasa qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban, mereka mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda,
إذا انتصف شعبان فلا تصوموا
Arab Latin: "Idzaan-tashafa sya'baana falaa tashuumuu"
Artinya: "Kalau kalian sudah masuk pertengahan bulan Syaban, maka hendaklah kalian jangan berpuasa" (HR Abu Daud)
Habib Ahmad Alhabsyi mengatakan jika ulama Al-Imam Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qodir menjelaskan terkait hadits tersebut. Larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban diperuntukkan bagi orang-orang yang memulai puasanya pada saat itu tanpa ada sebab.
Sementara itu, bagi yang memiliki sebab untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban, seperti qadha Ramadhan, diperbolehkan.
"Menurut beliau (Imam Manawi) kalau ada sebabnya maka tidak dilarang, malah diperbolehkan. Apa saja sebabnya? karena kebiasaan orang itu sering melakukan puasa senin kamis atau punya utang Ramadhan dan tidak punya waktu dia lakukan kecuali setelah Nisfu Syaban," jelasnya.
"Kalau yang sunnah saja puasa Senin Kamis masih dibolehkan, apalagi sifatnya utang qadha Ramadhan justru ditekankan malah diwajibkan," sambungnya.
Lebih lanjut, penjelasan mengenai dibolehkannya puasa qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban tersebut berdasarkan dalil dari istri Nabi, yaitu Aisyah RA. Berikut haditsnya:
"Dahulu kata Aisyah: Aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak punya waktu untuk membayar qadha ku kecuali di bulan Syaban, karena kesibukanku yang melayani suamiku Nabi Muhammad SAW"
"Dari dalil ini, kita bisa tarik kesimpulan, kalau kita ada kebiasaan puasa senin kamis dibolehkan, apalagi kalau untuk membayar qadha," jelas Habib Ahmad Alhabsyi.
Berdasarkan penjelasan dari kedua ulama tersebut, puasa qadha Ramadhan dapat dikerjakan setelah Nisfu Syaban. Namun, dengan syarat sebelumnya memang memiliki kebiasaan mengerjakan puasa sebelum Nisfu Syaban.
Untuk lebih amannya, detikers yang ingin mengerjakan puasa qadha Ramadhan, dapat mulai berpuasa sehari sebelum Nisfu Syaban.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Adapun bacaan niat qadha Ramadhan yang kembali mengutip dari buku 'Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa' karya Nur Solikhin adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Itulah penjelasan mengenai hukum puasa ganti Ramadhan setelah Nisfu Syaban menurut para ulama. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)