Hukum Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Apakah Boleh?

Hukum Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Apakah Boleh?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 24 Feb 2024 09:07 WIB
Ilustrasi Muslim Puasa
Ilustrasi puasa Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jogja -

Waktu pelaksanaan puasa Nisfu Syaban 2024 bertepatan dengan tanggal utama untuk mengamalkan puasa ayyamul bidh. Lantas timbul pertanyaan, apakah boleh melakukan puasa Nisfu Syaban sekaligus ayyamul bidh? Bagaimana hukumnya?

Pertama-tama, mari ketahui terlebih dahulu kapan Nisfu Syaban 1445 Hijriah. Arti kata Nisfu Syaban itu sendiri adalah pertengahan atau tengah-tengah Syaban alias tanggal 15. Lebih jauh, berdasar Kalender Hijriah 2024 oleh Kemenag, diketahui bahwa 15 Syaban bertepatan dengan 25 Februari 2024.

Pada tanggal tersebut, tersebar adanya amalan puasa Nisfu Syaban. Tanggal 15 setiap bulan Hijriah juga disunnahkan untuk mengerjakan puasa ayyamul bidh. Anjuran ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)." (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425)

ADVERTISEMENT

Bagaimana hukumnya untuk mengerjakan puasa Nisfu Syaban sekaligus ayyamul bidh? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Puasa Nisfu Syaban

Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, anjuran puasa Nisfu Syaban bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Berikut ini bacaan haditsnya:

إذا كانَتْ ليلةُ النِّصْفِ من شَعْبانَ قُومُوا لَيْلَها وصُومُوا نَهارَها

Artinya: "Jika ada malam Nisfu Syaban maka dirikanlah (ibadahlah) di malamnya dan puasalah di siang harinya."

Namun, ijma' ulama menilai bahwa derajatnya dhaif (lemah) karena salah satu perawinya, yakni Ibnu Abi Sabroh dicurigai sering memalsukan hadits. Alhasil, hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah akan adanya puasa Nisfu Syaban.

Dilansir detikHikmah, Sayyid Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi juga menyebut bahwa tidak ada aturan mengenai puasa Nisfu Syaban. Beliau berkata:

"Puasa Nisfu Syaban atau puasa pada pertengahan bulan Syaban dengan keyakinan momen ini memiliki keutamaan tertentu, maka puasa ini tidak dalilnya yang shahih."

Memang benar bahwa terdapat anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan Syaban, tetapi tidak ada yang secara khusus menyebut Nisfu Syaban. Rasulullah SAW pernah bersabda terkait puasa sunnah Syaban:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syaban." (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)

Karenanya, pada tanggal 15 Syaban nanti, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa, yakni puasa sunnah Syaban sebagaimana Rasulullah SAW dulu mengamalkannya. Berhubung berbarengan dengan puasa ayyamul bidh, bagaimana hukumnya?

Hukum Berpuasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh

Puasa Syaban yang dilakukan pada Nisfu Syaban dan ayyamul bidh sama-sama merupakan ibadah yang dihukumi sunnah. Oleh karena itu, keduanya dapat dilakukan secara bersamaan sebagaimana penjelasan dari laman resmi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Salah satu penguatnya adalah ucapan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab "I'anatut Thalibin" sebagai berikut:

"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat sedekah dan silaturahmi."

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa mengerjakan dua puasa sunnah secara bersamaan akan mendapat pahala keduanya.

إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)" انتهى

Artinya: "Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.'"

Jadwal Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh di bulan Syaban 2024

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa tidak ditemui adanya dalil kuat untuk puasa Nisfu Syaban. Alih-alih, detikers dapat mengamalkan puasa sunnah Syaban saja pada tanggal yang sama, yakni 15 Syaban 1445 Hijriah alias 25 Februari 2024.

Sementara itu, waktu utama untuk mengerjakan puasa ayyamul bidh adalah tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qomariah sebagaimana hadits di atas. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakannya di tanggal-tanggal lain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: "Seorang mukmin hendaknya puasa 3 hari dalam satu bulan di hari apa saja. Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mewasiatkan untuk puasa 3 hari dalam setiap bulan, baik di awal, di tengah, maupun di akhir. Perkaranya longgar walhamdulillah. Jika bisa untuk puasa ayyamul bidh tanggal 13, 14, 15 secara berurutan, ini lebih utama. Jika tidak demikian, maka perkaranya longgar. Boleh seseorang puasa ayyamul bidh dalam hari yang terpisah-pisah dalam satu bulan, boleh juga berurutan."

Dr. H. Muchammad Ichsan, Lc. M.A. dalam laman resmi Muhammadiyah, menjabarkan enam cara untuk mengamalkan puasa ayyamul bidh. Berikut ini rinciannya:

1. Puasa berturut-turut pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qomariah
2. Puasa tiga hari pada Senin pekan pertama, kemudian dilanjut pada Kamis, dan terakhir, pada hari Senin pekan berikutnya
3. Puasa tiga hari pada hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis
4. Puasa tiga hari pada Senin dan Kamis di pekan pertama, kemudian satu harinya lagi bebas
5. Puasa tiga hari di awal bulan, yakni tanggal 1, 2, dan 3
6. Puasa tiga hari dengan bebas pemilihan harinya

Itulah penjelasan seputar hukum puasa Nisfu Syaban sekaligus ayyamul bidh. Jangan lupa diamalkan, ya!




(par/apl)

Hide Ads