Bagaimana Jika Terlambat Datang ke TPS Pemilu 2024? Ini Aturannya

Bagaimana Jika Terlambat Datang ke TPS Pemilu 2024? Ini Aturannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 13 Feb 2024 21:59 WIB
Ilustrasi Bilik Suara
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 Foto: Dok. detikcom
Jogja -

Pemilu 2024 di Indonesia akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus, yakni pemilihan capres-cawapres dan anggota legislatif.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka selama enam jam, terhitung sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Lantas, bagaimana jika terlambat datang ke TPS Pemilu 2024? Simak jadwal selengkapnya di bawah ini!

Jadwal Pemungutan Suara di Pemilu 2024

Perlu diketahui, dalam pemilihan umum serentak ini kemungkinan membutuhkan waktu cukup lama dan ketelitian agar tidak salah coblos. Hal ini mengingat pemilih akan mencoblos lima surat suara sekaligus pada Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwal pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di TPS yang perlu diketahui seperti dijelaskan dalam buku Panduan KPPS yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Hari: Rabu, 14 Februari 2024

ADVERTISEMENT

- Waktu: 07.00-13.00 waktu setempat

Adapun untuk Pemilih Khusus Tambahan, baru dapat melakukan pencoblosan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, ketua KPPS akan memberikan instruksi untuk satu jam terakhir pemilihan.

Pemilih Khusus Tambahan adalah pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Namun, pemilih dapat menunjukkan KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang sesuai alamat TPS.

Bila surat suara yang tersisa pada jam terakhir pemilihan tidak mencukupi, maka Pemilih Khusus Tambahan akan diarahkan ke TPS terdekat yang memiliki ketersediaan surat suara.

Mengacu PKPU Nomor 9 Tahun 2019, sesi pemilihan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Namun, pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7
  • Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7

Batas Waktu Pencoblosan di TPS

Bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 harus mengingat batas waktu pemungutan suara di TPS. Berdasarkan penjelasan di atas, pemilih yang terlambat datang ke TPS atau melebihi pukul 13.00 waktu setempat, maka tidak akan dilayani KPPS.

Pasalnya, KPPS hanya akan memberikan kesempatan mencoblos sampai pukul 13.00 waktu setempat. Mengutip laman Indonesia Baik, bila mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, untuk mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00 waktu setempat. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani oleh KPPS.

Demikian penjelasan apabila terlambat datang ke TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/cln)

Hide Ads