Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 wajib datang ke titik lokasi ujian pada hari SKD masing-masing sesuai ketentuan instansi yang dilamar. Periode ujian CPNS 2024 ini akan berlangsung mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.
Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Lantas, bagaimana jika peserta terlambat datang ke lokasi ujian SKD CPNS 2024, apakah ada keringanan?
Sanksi Jika Terlambat Datang Ujian CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sehingga tidak mendapat PIN registrasi tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.
Di samping itu peserta yang tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur. Untuk itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 dengan CAT.
Dokumen Wajib Saat Ujian CPNS 2024 SKD dan SKB dengan CAT BKN
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2024, SKD dan SKB dengan CAT BKN:
- KTP asli, atau:
- - Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- - Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
- Kartu Peserta Seleksi.
- Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
Barang yang Dilarang di Ujian CAT CPNS 2024
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024 maupun SKB dengan CAT:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
Tata Tertib SKD CPNS 2024
- Berikut tata tertib yang wajib ditaati dalam mengikuti SKD CPNS 2024:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
- Mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Membawa KTP asli atau:
- - Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- - Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
- Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Membawa Kartu Peserta Seleksi.
- Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
- Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Dilarang merokok di ruang seleksi.
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Itulah sanksi jika terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dengan CAT BKN. Pastikan datang 60 menit sebelum jadwal ujian ke titik lokasi ujian yang benar, dan bawa dokumen ujian yang disyaratkan, ya!
(twu/pal)