Ini Aturannya, Minimarket Surabaya Dilarang Sewakan Parkir ke UMKM

Ini Aturannya, Minimarket Surabaya Dilarang Sewakan Parkir ke UMKM

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 13 Jun 2025 14:15 WIB
Minimarket di Jalan Dharmahusada yang disegel karena tak sediakan jukir resmi berompi.
Minimarket di Jalan Dharmahusada saat disegel Walkot Eri. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Minimarket di Jalan Dharmahusada oleh Walkot Eri Cahyadi pda Selasa (10/6) hingga sempat diancam izinnya akan dicabut karena menyewakan lahan parkir untuk berjualan. Eri menegaskan itu menjadi contoh bagi minimarket lain di Surabaya bahwa sesuai aturan menyewakan lahan parkir untuk UMKM dilarang.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 116/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Berdasarkan penelusuran detikJatim, larangan tentang menyewakan lahan parkir sebagai tempat berjualan itu memang tertuang di dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) di Perwali. Berikut bunyinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5 ayat (4)

Dalam penyediaan area parkir yang proporsional Pengelola Toko Swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di Daerah.

ADVERTISEMENT

Pasal 5 ayat (5)

Penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

Poin larangan menyewakan lahan parkir menjadi lokasi usaha bagi pelaku UMKM itu ada di ayat ke-(5), yakni pada klausa "tidak dipungut biaya sewa". Hal inilah yang kemudian menjadi dasar ancaman bagi Eri untuk mencabut izin minimarket bersangkutan.

"Menindaklanjuti Perda 1/2023, ada Perwali 116/2023, tempat parkir boleh digunakan UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis. Tidak boleh disewakan," ujar Eri saat sidak di Jalan Kartini, Surabaya, Kamis (12/6).

Meski demikian, langkah Eri menutup minimarket ini karena telah menyewakan lahan parkir untuk jadi tempat berjualan bagi UMKM di Surabaya menjadi polemik di media sosial. Banyak warganet yang mempermasalahkan larangan itu.

Tidak sedikit yang menghujat Eri karena menganggap bahwa Wali Kota Surabaya sama halnya membatasi hak pengelola minimarket yang telah menyewa atau membeli lahan sebagai tempat usahanya. Minimarket dianggap berhak menyewakan lahan itu kepada minimarket.

Warganet lain menganggap larangan menyewakan lahan parkir ke UMKM ini sudah melenceng dari tujuan awal Eri Cahyadi menertibkan juru parkir liar di minimarket. Tudingan senada juga muncul saat Satpol PP Surabaya menyegel lahan parkir minimarket yang belum menyediakan jukir resmi.

Eri menceritakan dirinya memang sengaja menutup minimarket itu karena menurutnya hal itu sudah keterlaluan. Selain telah melanggar aturan, minimarket itu dianggap tidak memihak kepada warga Surabaya.

"Ada yang saya tutup kemarin (minimarket) di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM, untuk tenan, 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir lha kok disewa-sewakno? Iki nyalahi aturan!

"Sing keloro, bayar pisan. Iki tak laporno iki, karena iki iso penggelapan lho iki. Pajek-e mbayar nang sopo (yang kedua, disuruh bayar. Ini saya laporkan, karena ini bisa penggelapan. Pajaknya bayar ke siapa)?" Kata Eri.

Sebaliknya, Eri akan mempersilakan minimarket menyediakan lahan bagi UMKM tapi tanpa memungut biaya sewa. Dengan begitu minimarket akan diapresiasi karena telah membantu perekonomian masyarakat Surabaya.

"Awakmu nggak bantu wong Suroboyo malah ngincak-ngincak wong Suroboyo. Iki malah bayar, izine parkir kok malah disewakno! Kalau mau bantu wong Suroboyo, gratis, nggak popo aku," ujar Eri kepada pengelola minimarket yang ditutup, saat itu.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads