Apakah Masih Bisa Nyoblos Jika Telat Datang ke TPS Pilkada 2024?

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Apakah Masih Bisa Nyoblos Jika Telat Datang ke TPS Pilkada 2024?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 27 Nov 2024 11:51 WIB
Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara di TPS Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Solo -

Rabu, 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Seluruh pemilih diimbau untuk datang langsung ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. Apakah masih bisa nyoblos jika telat datang ke TPS Pilkada 2024?

Pada Pilkada Serentak 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Namun, lain halnya dengan warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya akan memilih bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota karena gubernurnya tidak dipilih melalui pemungutan suara.

Ingin tahu bagaimana ketentuan bagi pemilih yang terlambat datang ke TPS? Mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Masih Bisa Nyoblos Jika Telat Datang ke TPS?

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, TPS mulai dibuka pada pukul 07.00 dan tutup pada 13.00 waktu setempat.

Lantas, bagaimana dengan pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 atau setelah waktu pemilihan berakhir? Sayangnya, pemilih yang terlambat dan baru datang setelah TPS resmi ditutup sudah tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, masih terdapat pemilih yang dapat mencoblos setelah pukul 13.00 waktu setempat asalkan memenuhi ketentuan seperti yang tertera pada Pasal 29 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 berikut ini.

  1. Pemilih yang sudah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
  2. Telah hadir dan sedang berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.

Jadwal Nyoblos Sesuai Kategori Pemilih

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, pemilih dikelompokkan menjadi tiga kategori: DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Pindahan), dan DPK (Daftar Pemilih Tambahan). Berikut jadwal mencoblos berdasarkan masing-masing kategori:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih dalam kategori DPT memiliki waktu untuk memberikan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Disarankan agar pemilih mencoblos sesuai waktu yang tercantum dalam surat undangan (Formulir Model C) yang diterima. Pemilih wajib membawa dokumen berupa KTP atau surat keterangan identitas lainnya beserta surat undangan memilih.

2. Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)

Berdasarkan Pasal 26 dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 11.00 waktu setempat, yaitu dua jam sebelum pemungutan suara berakhir. Jika mereka hadir sebelum pukul 11.00 karena situasi tertentu, mereka tetap diizinkan untuk memilih. Pemilih kategori ini harus membawa dokumen berupa KTP atau surat keterangan, serta Formulir Model A untuk pindah memilih.

3. Daftar Pemilih Tambahan (DPK)

Merujuk pada Pasal 27 dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih DPK diberikan kesempatan mencoblos pada satu jam terakhir sebelum penutupan TPS, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia di TPS tempat mereka hadir.

Tata Cara Memberikan Hak Suara di TPS

Berikut tata cara mencoblos dalam Pilkada 2024 berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Hadir di TPS

Pemilih diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai lokasi yang tercantum dalam formulir pemberitahuan Model C-6. Jangan lupa membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Waktu operasional TPS adalah pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Hadir lebih awal dapat membantu menghindari antrean panjang.

2. Proses Pendaftaran

Setelah tiba di TPS, pemilih diarahkan untuk mendaftar dengan menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas. Setelah data diverifikasi, pemilih akan diminta menandatangani daftar hadir. Selanjutnya, tunggu giliran mencoblos di tempat yang disediakan hingga dipanggil oleh petugas.

3. Proses Mencoblos

Saat dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari petugas. Pemilih harus membawa surat suara ke bilik suara untuk memberikan pilihan.

Pastikan mencoblos pada kolom kandidat yang diinginkan menggunakan alat yang disediakan. Hindari membuat tanda tambahan di surat suara agar tetap sah sesuai ketentuan KPU.

4. Memasukkan Surat Suara

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai arahan dan masukkan ke dalam kotak suara yang sesuai, seperti kotak untuk pemilihan gubernur atau bupati/walikota. Pastikan surat suara terlipat dengan rapi agar tidak rusak.

5. Pencelupan Tinta dan Pengambilan KTP

Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara. Petugas kemudian akan mengembalikan e-KTP kepada pemilih. Setelah proses selesai, pemilih dapat meninggalkan TPS dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.

Demikian penjelasan lengkap mengenai ketentuan bagi pemilih yang terlambat datang ke TPS. Semoga bermanfaat!




(sto/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads