Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini Kejati menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman berinisial SM menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin mengatakan, sebelum menjadi tersangka SM lebih dulu diperiksa sebagai saksi kasus TKD Candibinangun. Statusnya naik menjadi tersangka usai ditemukan dua alat bukti.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 atas nama tersangka dengan inisial SM selaku Kepala Desa Candibinangun," jelas Anshar dalam keterangan pers di Kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SM pun telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Selanjutnya, terhadap SM dilakukan penahanan 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 7 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.
Adapun keterlibatan SM dalam kasus ini, dijelaskan Anshar, yakni SM tak melakukan peninjauan ulang atau review pada TKD yang disewakan setiap tiga tahun sekali. Selain itu, pendapatan dari sewa-menyewa tidak dikelola melalui APBDes.
Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 9.199.267.890, dengan rincian kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890, sera kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas