Lurah Candibinangun Sleman Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Lurah Candibinangun Sleman Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 07 Feb 2024 15:45 WIB
Kejati DIY jumpa pers kasus mafia tanah kas desa Candibinangun, Pakem, Sleman, Rabu (7/2/2024). Lurah Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati DIY jumpa pers kasus mafia tanah kas desa Candibinangun, Pakem, Sleman, Rabu (7/2/2024). Lurah Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini Kejati menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman berinisial SM menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin mengatakan, sebelum menjadi tersangka SM lebih dulu diperiksa sebagai saksi kasus TKD Candibinangun. Statusnya naik menjadi tersangka usai ditemukan dua alat bukti.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 atas nama tersangka dengan inisial SM selaku Kepala Desa Candibinangun," jelas Anshar dalam keterangan pers di Kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SM pun telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Selanjutnya, terhadap SM dilakukan penahanan 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 7 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.

Adapun keterlibatan SM dalam kasus ini, dijelaskan Anshar, yakni SM tak melakukan peninjauan ulang atau review pada TKD yang disewakan setiap tiga tahun sekali. Selain itu, pendapatan dari sewa-menyewa tidak dikelola melalui APBDes.

ADVERTISEMENT

Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 9.199.267.890, dengan rincian kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890, sera kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.




(rih/rih)

Hide Ads