Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Cawapres, Busyro Ungkit Putusan DKPP

Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Cawapres, Busyro Ungkit Putusan DKPP

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 06 Feb 2024 10:53 WIB
Bawaslu meloloskan sejumlah mantan napi korupsi menjadi bacaleg di Pileg 2019. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengkritik Bawaslu dan KPU yang beda sikap soal itu. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertema Pemilu Berintegritas, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018). HAdir dalam diskusi tersebut antara lain, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Perludem Titi Anggraeni, dan peneliti ICW Donal Fariz.
Busyro Muqqodas (kanan). Foto: Ari Saputra
Jogja -

Busyro Muqoddas minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai cawapres Pilpres 2024. Mantan Wakil Ketua KPK itu mengungkit putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk diketahui, DKPP memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

Busyro berpendapat ada cacat etika dan moral buntut putusan DKPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama," kata Busyro kepada wartawan di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja, Senin (5/2/2024).

"Yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur sebagai (calon wakil) presiden," imbuh Busyro usai jadi pembicara Diskusi Mimbar Demokrasi bertajuk Kajian Hukum Politik Dinasti dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 yang diinisiasi oleh Forum Cik Di Tiro itu.

ADVERTISEMENT

Busyro menilai, putusan DPKP tersebut menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan agar Jokowi memerintahkan Gibran mundur dari cawapres, menurutnya menjadi satu-satunya cara. Pasalnya penyelesaian problem etik ini sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum.

"Penyelesaian secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independency martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil," ungkapnya.

Busyro meyakini jika menyelesaikan problem etika ini tidak terbatas ruang dan waktu. Adapun masalah mekanisme jika cara tersebut dilakukan, bisa dengan kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat.

"Perjuangan menegakkan etika tidak dibatasi oleh ruang waktu dan hukum apalagi politik," ujar Busyro.

"Mekanismenya itu bisa disepakati, ada satu pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," imbuhnya.

Lebih lanjut Busyro juga meyakini jika langkah memerintahkan Gibran mundur tidak akan mengganggu proses Pilpres, kendati Pilpres tinggal menghitung hari.

"Mengganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu, memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu, tidak lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," tutupnya.

Putusan DKPP

Sebelumnya, dilansir detikNews, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, dikutip dari detikNews, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Meski demikian, putusan DKPP tersebut tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Pencalonan Gibran Sesuai Konstitusi

DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2) dilansir detikNews.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.




(rih/dil)

Hide Ads