Mahfud MD soal DKPP Sanksi Ketua KPU, Satu Kesalahan Lagi Harus Dipecat

Mahfud MD soal DKPP Sanksi Ketua KPU, Satu Kesalahan Lagi Harus Dipecat

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 05 Feb 2024 20:53 WIB
Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Koat Kopi, Depok, Sleman, Senin (5/2/2024).
Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Koat Kopi, Depok, Sleman, Senin (5/2/2024).Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

DKPP memberi sanksi Ketua dan anggota KPU RI berupa peringatan keras terakhir. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons terkait hal tersebut.

"Secara hukum prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah apapun putusan DKPP itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran," kata Mahfud menjawab pertanyaan peserta dalam acara Tabrak Prof di Koat Kopi, Depok, Sleman, Senin (5/2/2024) malam.

Menurut Mahfud, DKPP mengadili pribadi dan bukan keputusan KPU. Sehingga pencalonan Gibran tetap sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU bukan keputusan KPU-nya yang produknya itu tidak dimasalahkan ini yang pribadi. Hasyim Asyari bersalah yang lain juga bersalah," ujarnya.

Dia kembali mengungkit soal putusan MK yang meloloskan pencalonan Gibran. Pada akhirnya secara hukum tidak masalah, tapi kemudian MKMK menghukum pelanggar.

ADVERTISEMENT

"Sama dengan soal kasus MK, pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar itulah sebabnya lalu uncle Usman diberhentikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Dia mengingatkan KPU agar selanjutnya bisa berhati-hati.

Pasalnya, jika terdapat satu kesalahan lagi maka Hasyim Asyari bisa dipecat dari jabatan Ketua KPU RI.

"Dan supaya diingat kpu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali, banyak sekali, kalau kita beri tahu hanya diperbaiki gitu lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya dan sodara Hasyim Asyari salahnya sudah 2 kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim kalau terjadi lagi dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya. Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," pungkasnya.




(cln/cln)

Hide Ads