Soal Snack KPPS Sleman Disunat, Kejati: Tak Ada Penyimpangan Uang Negara

Soal Snack KPPS Sleman Disunat, Kejati: Tak Ada Penyimpangan Uang Negara

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 02 Feb 2024 10:45 WIB
Logo Kejaksaan
Ilustrasi logo kejaksaan, Foto: Ari Saputra
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melakukan penelusuran atau investigasi polemik snack pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Sleman. Hasilnya, Kejati DIY tak menemukan unsur penyimpangan keuangan negara.

"Pihak KPU Sleman belum membayarkan sepeser pun kepada vendor, sehingga keuangan negara belum ada yang dikeluarkan, sehingga belum ada indikasi ke arah penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024).

Meski begitu, Kejati mengonfirmasi informasi yang beredar bahwa camilan yang diberikan ke petugas KPPS Sleman saat pelantikan beberapa waktu lalu nilainya tidak sesuai dengan yang dianggarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar adanya snack dalam acara pelantikan KPPS Sleman harganya hanya Rp 2.500 untuk 24.199 (orang), hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan vendor PT Jujur Kinaryo Projo di mana kesepakatan yang disepakati Rp 15.000 per orang untuk 24.199 orang dengan spesifikasi snack empat macam," jelas Herwatan.

Selain itu, Herwatan mengungkapkan pihak KPU Sleman sudah memanggil vendor terkait kejadian tersebut. Pemanggilan vendor ini juga disaksikan juga camat, lurah, dan jogoboyo.

ADVERTISEMENT

Pihak vendor, lanjutnya, mengakui telah meng-subkan pengadaan snack tersebut kepada Shinta Catering dan harganya hanya Rp 2.500 per orang. Nilai ini tidak sesuai dengan sebagaimana yang telah disepakati antara KPU dan PT Jujur Kinaryo Projo.

"Oleh karena pengadaan snack ini tidak sesuai dengan kesepakatan, pihak KPU Sleman telah memutus kontrak dengan PT Jujur Kinaryo Projo," terang Herwatan.




(rih/apu)

Hide Ads